Lihat ke Halaman Asli

Putri Tamara Akhiriani

Saya merupakan mahasiswa Universitas Negeri Jakarta yang selau ingin mengembangkan minat dan bakat saya.

Pungli Bangku Sekolah, Kok Masih Ada?

Diperbarui: 2 Desember 2019   06:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pungli merupakan salah satu hal yang sudah sangat dikenal di Indonesia. Pasalnya hal itu sudah tidak menjadi sesuatu yang aneh dan dipermasalahkan karena, sudah menjadi budaya yang melekat dan mendarah daging bagi pelaku dan penerimanya.

Yang sangat disayangkan ialah pungli tersebut terjadi pada sistem pendidikan di Indonesia, contohnya pada penerimaan peserta didik baru yang kita tahu istilahnya ialah "Beli Kursi". Hal ini sangat merugikan banyak pihak khususnya siswa yang tidak diterima dikarenakan embel-embel kuota kursi sudah penuh.

Pencegahan pungli harus segera ditindaklanjuti, karena hal itu memang sudah seharusnya ditiadakan dalam sistem pendidikan di Indonesia. Apabila terus menerus ada, Indonesia tidak akan berkembang apalagi maju.

Kejadian ini membuat keadilan sosial bagi masyarakat sudah tidak berarti lagi, pasalnya orang menengah keatas dapat membeli pendidikan, sebaliknya orang menengah kebawah hanya dapat menerima nasib mereka bahwa kursi yang Ia idamkan sudah dibeli oleh mereka yang berfinansial lebih. Hal ini mengartikan bahwa pendidikan sudah dapat diperjual-belikan.

Yang menjadi pertanyaan besar ialah kemanakah uang hasil  "Beli Kursi" tersebut? Apabila digunakan dengan benar untuk keperluan fasilitas sekolah, hal itu dimaklumkan walau memang tidak dibenarkan juga.

Namun, jika uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi pihak sekolah, bagaimana? Hal ini sangat menguntungkan satu pihak dan merugikan banyak pihak. Artinya, sekolah tersebut sudah mempratikkan korupsi kecil, hal ini sudah sangat keterlaluan dan keluar batas dan tidak sesuai aturan pendidikan.

Membahas mengenai pungli, pungli merupakan suatu pungutan uang yang ditetapkan dan sudah menjadi hak paten suatu pihak. Pemikiran seperti itu sudah seharusnya diubah, pola-pola seperti itu akan terus ada jika tidak diubah sejak dini. Lepas adanya pungli, sebenarnya ada istilah lain yaitu "sumbangan".

Hal ini diperbolehkan dengan syarat nominal tidak ditentukan oleh suatu pihak, hal ini sifatnya sukarela, seperti contohnya sumbangan pariwisata, sumbangan untuk fasilitas sekolah, dan sebagainya yang bersifat positif demi pembangunan warga sekolah dan sekolah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline