Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hak asasi manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, dan juga hak untuk mengeluarkan pendapat. Hak asasi manusia di Indonesia tertulis dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (Kumparan, 2021)
Tidak baru-baru ini, sebuah kejadian mengejutkan terjadi dan berkaitan dengan isu yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya pada kebebasan publik untuk berekspresi. Di Indonesia, seorang buruh tertangkap hanya disebabkan oleh kritikan kepada mantan atasannya yang memberikan gaji yang rendah. (Amnesty, 2024). Hal ini menimbulkan pertanyaan di pikiran kita, seberapa jauh hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dilindungi di negara ini dan masyarakatnya terutama kepada orang-orang yang berada di pinggiran seperti pekerja? Insiden di Indonesia ini betul-betul menarik. Menarik, bukan hanya karena keberpihakannya terhadap hak asasi manusia tetapi juga di dalam konstitusi negara tersebut. Namun, realitanya, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam merealisasikan hal ini, terutama bagi mereka yang terpinggirkan dalam dunia kerja.
Untuk mengungkapkan atau mendiskusikan masalah yang terkait dengan kebijakan atau tindakan dari pihak atasan merupakan hak dari para pekerja. Namun, disini, sang buruh justru ditangkap karena diduga melakukan pencemaran nama baik sang boss perusahaannya hanya karena mengkritik upahnya. (Sumampow, 2024, tribunnews). Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa keluhan yang disampaikan pada atasan untuk memperbaiki ketidakadilan diterima oleh pemerintah dengan tindakan represi. Kasus ini sangat nampak melanggar prinsip-prinsip yang mengatur hak asasi manusia yang seharusnya memberikan seseorang kebebasan untuk berpendapat. Meskipun sang buruh hanya berpendapat soal upah yang rendah, sang otoritas bekerja langsung menangkap tanpa seharusnya.
Di sisi lain, perlindungan dalam pekerjaan dalam bentuk kebebasan untuk berpendapat perlu diperhatikan secara serius terutama di samping oleh pengusaha ataupun oleh para pekerja. Pandangan negatif terhadap kebijakan yang ada, terutama menyangkut kesejahteraan pekerja, seharusnya bisa diterima dengan penuh pengertian, alangkah baiknya semua berpikir untuk diterima. Begitu pula, apabila ada cara-cara yang tidak adil dalam membatasi kebebasan ini, maka bisa saja menjadi bencana bagi banyak orang. Fakta yang dipaparkan kasus-kasus seperti ini menjadi salah satu contoh dimana tantangan dalam menjaga dan mempertahankan walaupun tidak menghianati hak asasi manusia ini masih sangat besar di dunia pekerja. Ada kebutuhan yang sangat mendesak untuk memperbaiki kekurangan ini, yaitu di dalam untuk memiliki strategi yang lebih bersifat manusiawi.
Pada akhirnya, ini menunjukan betapa pentingnya untuk melindungi kebebasan berekspresi sebagai salah satu hak asasi manusia yang harus dihormati. Setiap orang, termasuk pekerja, memiliki hak untuk mengungkapkan pendapatnya tanpa takut diancam atau ditekan. Harus ada keterlibatan yang lebih aktif dari pemerintah dan institusi terkait dalam menjamin bahwa hak-hak pekerja, terutama kebebasan berekspresi mereka, terlindungi dengan baik. Dalam hal ini, kita semua harus belajar menghormati hak asasi manusia dan memastikan bahwa keadilan diberikan kepada pekerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Sumber:
Kumparan, 2021. "Memahami Pengertian Hak Asasi Manusia secara Umum beserta Contohnya." diakses dari https://kumparan.com/berita-update/memahami-pengertian-hak-asasi-manusia-secara-umum-beserta-contohnya-1wRd1SHNIPt/full pada 1 Februari 2025, pukul 19.27
Sumampow, Mario Christian, 2024. "Kasus Pencemaran Nama Baik, Septia Dwi Pertiwi Eks Pegawai Jhon LBF Dituntut 1 Tahun Penjara." diakses dari https://www.tribunnews.com/nasional/2024/12/12/kasus-pencemaran-nama-baik-septia-dwi-pertiwi-eks-pegawai-jhon-lbf-dituntut-1-tahun-penjara diakses pada 1 Februari pukul 20.15
Amnesty, 2024. "Aksi Tanggap: Buruh ditangkap karena kritik mantan majikannya." diakses dari https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/aksi-tanggap/aksi-tanggap-buruh-ditangkap-karena-kritik-mantan-majikannya/11/2024/ pada 1 Februari pukul 20.24
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI