Permenham Nomor 13 Tahun 2025: Fondasi Terwujudnya Satu Data Hak Asasi Manusia
Kementerian Hak Asasi Manusia telah resmi menerbitkan Permenham no 13 tahun 2025 tentang Satu Data Hak Asasi Manusia (Satu Data HAM), yang ditetapkan pada 7 Oktober 2025 oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai.
Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya membangun tata kelola data HAM yang lebih terpadu, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan di seluruh Indonesia.
Mengapa Satu Data HAM Penting?
Hak Asasi Manusia adalah isu lintas sektor. Penanganan, pemantauan, dan pelaporannya tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Hak Asasi Manusia, tetapi juga melibatkan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, bahkan institusi seperti TNI dan Polri.
Selama ini, data HAM tersebar di berbagai instansi, dengan format dan standar yang berbeda-beda. Kondisi ini sering menyulitkan dalam proses pengumpulan, analisis, dan pengambilan kebijakan berbasis data.
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pentingnya langkah ini dengan menyampaikan bahwa:
"Kenapa penting tentang Satu Data HAM, karena Hak Asasi Manusia itu diurus oleh kementerian, lembaga, dan daerah termasuk TNI dan Polri. Data yang tersebar di mana-mana perlu dipusatkan agar dapat digunakan bersama untuk kepentingan perlindungan dan pemajuan HAM."
Apa Isi Permenham Nomor 13 Tahun 2025?
Permen ini menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan Satu Data HAM, yang merupakan bagian integral dari kebijakan nasional Satu Data Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Dalam Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa Satu Data HAM adalah kebijakan tata kelola data di lingkungan Kementerian HAM untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses oleh instansi pusat maupun daerah.
Beberapa poin penting dalam Permen ini antara lain:
- Penetapan Walidata dan Produsen Data HAM untuk mengelola dan memproduksi data secara terstandar.
- Forum Satu Data HAM sebagai wadah koordinasi dan komunikasi antarunit.
- Portal Satu Data HAM, sebagai sarana berbagi dan pertukaran data yang terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia.
- Penguatan prinsip interoperabilitas data, keamanan informasi, serta partisipasi lintas lembaga dalam pengumpulan dan pemanfaatan data HAM.
Dengan hadirnya kebijakan ini, Kementerian HAM memiliki pedoman yang jelas dalam mengatur, memvalidasi, dan menyebarluaskan data HAM yang bersumber dari berbagai unit kerja dan lembaga terkait.