Lihat ke Halaman Asli

Pujia Khoirunisa

Newbie Blogger - Law Student ⚖

Mengapa PTUN di Indonesia Tidak Menerapkan Prinsip Duality of Jurisdiction Secara Utuh?

Diperbarui: 24 Desember 2021   00:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar: dokpri

Dilihat dari sumber hukum utamanya, Indonesia jelas menganut sistem hukum civil law. Namun, sistem peradilan di Indonesia tidak secara utuh menerapkan prinsip duality of jurisdiction sebagaimana Negara penganut sistem hukum civil law lainnya, seperti di Perancis, Belanda, Jerman dan Italia.

Negara-negara civil law menerapkan prinsip duality of jurisdiction, yang mana Pengadilan Umum berpuncak ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berpuncak ke Dewan Negara (Conseil d'Etat), masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.

Sedangkan Negara-negara common law menerapkan prinsip unity of jurisdiction, yang mana tidak dikenal adanya pemisahan antara Pengadilan Umum dan PTUN, artinya semua sengketa diadili oleh pengadilan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung..

Sistem peradilan di Indonesia merupakan perpaduan keduanya. Jika melihat pada tata cara penyelesaian sengketa, Indonesia menerapkan duality of jurisdiction karena PTUN merupakan lembaga tersendiri yang khusus menangani sengketa tata usaha Negara yang timbul dari perbuatan badan atau pejabat TUN.

Sementara berdasarkan struktur organisasi peradilannya, Indonesia menerapkan unity of jurisdiction, hal ini dikarenakan sengketa tata usaha Negara diadili oleh pengadilan tingkat pertama dan kedua yang pada akhirnya berpuncak kepada Mahkamah Agung.

Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha Negara dan oleh Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan di atas menegaskan bahwa PTUN di Indonesia terpisah dari Pengadilan Umum tetapi sama-sama berpuncak ke Mahkamah Agung. Dari ketentuan tersebut dapat digambarkan sistem peradilan di Indonesia sebagai berikut:

Gambar: dokpri

Lalu, mengapa demikian?

Pengkombinasian kedua prinsip yakni duality of jurisdiction dan unity of jurisdiction tentu memiliki alasan. Penerapan prinsip duality of jurisdiction hanya sebatas pada pembagian tugas pada instansi pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding saja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline