Lihat ke Halaman Asli

Tak Menemui Kesepakatan Harga, PGN Tetap Salurkan Gas ke PLTU Muara Tawar?

Diperbarui: 8 April 2016   17:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[Kegiatan PGN - Dokumentasi PGN]

Setelah lebih dari sepekan beredar surat penghentian pasokan gas dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN)  ke pembangkit pembangkit listrik Muara Tawar yang dimiliki oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN), akhirnya PGN memberikan penjelasan.

Melalui Sekretaris Perusahaan PGN, Heri Yusup, mengatakan saat ini PGN tengah melakukan pembahasan secara intensif untuk penyaluran gas bumi ke sejumlah pembangkit PLN. Termasuk ke pembangkit Muara Tawar. Heri Yusuf kepada rekan-rekan media menjelaskan keberadaan pembangkit listrik Muara Tawar sendiri sangat penting, karena menjadi salah satu sumber kelistrikan yang utama bagi sistem kelistrikan di Jawa–Bali.

Selain pembahasan mengenai pasokan gas bumi ke pembangkit listrik, PGN dan PLN juga membicarakan berbagai hal teknis seperti kebutuhan akan gas yang setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Heri Yusup juga memastikan pada awal April 2016, PGN dan PLN telah menandatangani kesepakatan bersama penyaluran gas bumi ke pembangkit listrik Muara Tawar. Dengan adanya kesepakatan ini, PGN tetap menyalurkan gas ke pembangkit listrik PLN di Muara Tawar.

Meski pihak management PGN sudah memberikan penjelasan, namun beberapa praktisi pasar modal merasa kecewa dengan jawaban tersebut. Menurut praktisi pasar modal asing tersebut, pihak PGN terbilang lambat dalam memberikan penjelasan kepada publik seputar penghentian pasokan gas ke PLTU Muara Tawar. Menurutnya seharunya kontrak antara PGN dan PLN merupakan transaksi material dan harus dijelaskan kepada publik dan otoritas pasar modal.

Kekecewaan pelaku pasar modal kepada PGN tak berhenti sampai disitu saja. Hingga saat ini PGN tak menjelaskan berapa besar volume yang disalurkan, kapan kontrak penyaluran gas tersebut berlaku dan diharga berapa gas tersebut dijual ke PLN. Seharusnya semua transaksi yang sifatnya material harus dijelaskan secara rinci kepada publik dan otoritas pasar modal.

Ketika praktisi pasar modal tersebut menghubungi PGN untuk mengkonfirmasi surat penghentian pasokan yang beredar, salah seorang investor relation di PGN menjelaskan bahwa surat penghentian tersebut benar adanya. Namun penghentiannya hanya berlangsung selama tiga hari saja.

Sang praktisi juga menanyakan mengenai seputar harga jual, volume dan berapa lama kontrak penyaluran gas ke PLTU Muara Tawar. Namun sang praktisi pasar modal tersebut tak mendapatkan jawaban yang memuaskan seputar harga jual, volume dan berapa lama kontrak penyaluran gas ke PLTU Muara Tawar.

Pratktisi pasar modal tersebut menduga, tak transparannnya penjualan harga gas PGN ke PLN tersebut lantaran belum terdapatnya kesepakatan harga jual antara dua BUMN energi tersebut. Alih-alih menyelamatkan agar setrum di Jawa – Bali tak tergangu, PGN terpaksa harus menyalurkan gas tersebut tanpa ikatan kontrak jual beli gas.

Semoga saja pihak PGN mau menjelaskan kepada publik dan otoritas pasar modal Indonesia seputar harga jual, volume dan berapa lama kontrak penyaluran gas ke PLTU Muara Tawar.

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline