Lihat ke Halaman Asli

Priscilla EnggitDewantari

Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota - Universitas Jember

Pengertian Pajak dan Pengaruh Wabah COVID-19 pada Pajak

Diperbarui: 5 April 2020   12:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pajak. Apa yang dimaksud dengan pajak itu ?

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut Abut (2007) menyatakan bahwa pajak merupakan iuaran Negara, yang dapat dipaksakan dan terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan

Dan pembayaran pajak merupakan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara. Pembayaran pajak juga merupakan suatu perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. 

Menurut falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak tidak hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk dapat ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Pajak pun memiliki fungsi. Berikut adalah fungsi dari pajak :

  • Pajak regular atau pajak pengatur ekonomi, yang merupakan salah satu bentuk dari pajak yang berfungsi sebagai pengatur juga menjalankan kebijakan dari pemerintah dalam bidang khusus ekonomi dan sosial untuk mencapai tujuan tertentu.
  • Pajak distribusi atau pendapatan, yang merupakan salah satu dari bentuk pajak yang fungsinya untuk mendanai masalah pembangunan ekonomi pada masyarakat sehingga dicapainya tujuan taraf hidup yang lebih baik.
  • Pajak alokasi pembiayaan pembangunan, yang merupakan pajak yang sumbernya berasal dari kas negara yang sudah terhimpun dan dikumpulkan. Fungsi dari pajak yang satu ini adalah agar dapat diperuntukan untuk pembangunan dalam segala bidang.
  • Pajak budgetair atau menggunakan sumber utama kas negara, yang merupakan salah satu pajak yang bersumber dari kas negara dan diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran dari kas negara tersebut.

Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia.

Istilah self assessment digunakan untuk menujukkan bagaimana proses pemungutan atau pemenuhan kewajiban pajak dilakukan. Pada prinsipnya sistem self assessment ini merupakan mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan yang menuntut wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan.

Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. 

Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha untuk sebaik mungkin dalam  memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Di Indonesia , pajak pun memiliki aturan. Dan terdapat peraturan baru mengenai pajak yang ada di Indonesia, contohnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 yang berisi mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan / atau Dalam Rangka Mengahadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 yang membahas mengenai Intensif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, dan juga Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-158/PJ/2020 yang membahas mengenai Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan / atau Pasal 26 serta Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang jatuh tempo pada tanggal 20-02-2020 .

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline