Hal yang menjadi tantangan untuk melawan virus corona atau COVID-19 ini terjadi pada banyak negara, dan Indonesia pun merupakan salah satu negara yang juga berjuang melawan virus tersebut. Dan akibat atau dampaknya dari adanya perlawanan melawan virus ini adalah menurunnya defisit pariwisata. Pariwisata pun tak hanya berbicara mengenai tempat atau lokasi destinasi pariwisata , namun juga industri hotel dan restoran.Â
Contoh dampak tersebut dapat dilihat dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali yang mengabarkan terjadi menurunnya kunjungan wisatawan yang ada di Bali yang saat ini hanya berkisar 500 orang per hari. Padahal, sebelum terjadinya wabah corona ini Bali memiliki kunjungan wisatawan yang dapat mencapai 10,5 ribu sampai 11 ribu orang per hari. Dan menurunnya kunjungan tersebut diperkirakan sekitar 95%.
 Dengan adanya penurunan industri pariwasata pada bagian industri hotel dan restoran tersebut membuat Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI, Sutrisno Iwantono, mendesak diskon untuk pajak pada pemerintah daerah.
Dan tentunya cukup berat bila hanya pemerintah pusat yang menanggung pajak industri. Dan sebaiknya pajak industri tersebut juga diserap oleh pemerintah daerah, sehingga tidak terlalu memberatkan pemerintah pusat.
Berdasarkan data yang diketahui oleh Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI, Sutrisno Iwantono, terdapat penurunan kunjungan wisata mancanegara di Indonesia. Penurunan tersebut diketahui terjadi pada bulan Januari 2020 yang menurun dari bulan Desember 2019, pada bulan Januari mencapai 1,27 juta kunjungan.
Pecahnya wabah virus corona ini pada bulan Februari dan Maret menyebabkan banyak hotel yang meliburkan atau merumahkan karyawannya. Dengan adanya pendiskonan pajak menjadikan target penerimaan dana pada bagian pajak pemerintah tidak tercapai.
Selain adanya desakan untuk pendiskonan pajak, dampak yang terjadi pun menyebabkan Samsat Provinsi Sumatera Utara meniadakan denda pajak kendaraan hingga 3 bulan ke depan dimana hal tersebut berlaku terhitung mulai dari tanggal 26 Maret sampai 29 Mei 2020. Dengan peniadaannya denda pajak kendaraan ini, tidak merugikan.