Lihat ke Halaman Asli

Pramono Dwi Susetyo

Pensiunan Rimbawan

Legalitas Kawasan Hutan

Diperbarui: 24 Mei 2021   07:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Sebagai rimbawan yang pernah bertugas di beberapa daerah provinsi di Indonesia, saya sering dihujani pertanyaan oleh masyarakat tentang eksistensi kawasan hutan di Indonesia. Banyak kasus-kasus yang terjadi di dalam kawasan hutan yang disebabkan oleh manusia seperti perambahan hutan untuk kebun, illegal logging, illegal mining, konflik lahan dalam kawasan hutan (masalah tenurial) dan sejenisnya. 

Mirisnya lagi kasus semacam ini tidak hanya terjadi dalam kawasan hutan produksi dan lindung saja tetapi juga terjadi di kawasan hutan konservasi yang pengawasan dan penjagaan lebih baik dan lebih ketat. 

Dalam pemberitaan di media massa, sering baca atau dengar bahwa kawasan Taman Nasional (TN) sebagai salah satu kawasan pelestarian alam (KPA) dari kawasan hutan konservasi seperti TN Kerinci Seblat di Sumatera dan TN Bogani  Nani Wartabone di Sulawesi dengan begitu mudah dibobol dan dimasuki oleh manusia yang akan menjarah kawasan taman nasional tersebut.

Meskipun pihak TN telah mencoba menyelesaikan kasus tersebut, namun penanganannya  masih bersifat parsial dan tidak permanen sehingga beberapa tahun kemudian kasus semacam ini berulang kembali. 

Terdapat kecenderungan bahwa kerusakan lingkungan dalam kawasan TN semakin tahun makin bertambah besar dengan skala yang lebih luas. Ibarat seorang petinju yang sedang berlaga di atas ring, agar tidak jatuh dipukul lawan, petinju ini bertahan dan bersandar ditali ring sampai dengan ronde terakhir. Demikian halnya, nasib TN hanya bertahan saja agar  kerusakan kawasannya dapat diminimalisir tanpa ada upaya mencegah atau menghalanginya.

Sebenarnya apa yang terjadi sehingga sehingga keamanan kawasan hutan menjadi rentan? Kenapa masalah kehutanan yang sifat akut dan laten ini tidak kunjung dapat diatasi? Apa yang menjadi masalah mendasar kehutanan selama ini ?

Penetapan Kawasan Hutan

Undang-undang (UU) no.41/1999 tentang kehutanan, pasal 1 ayat (3) menyebutkan bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 

Proses penunjukan dan atau penetapan kawasan hutan oleh pemerintah yang dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai legalitas hutan negara secara hukum (de jure) tidaklah mudah dan sederhana karena membutuhkan proses dan waktu yang sangat panjang. 

Proses tersebut melalui tahapan inventarisasi dan pengukuhan hutan. Inventarisasi hutan dilakukan dengan survei mengenai status dan keadaan fisik hutan, flora dan fauna, sumber daya manusia, serta kondisi sosial masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.

Inventarisasi hutan dilakukan secara bertingkat terdiri dari  a) inventarisasi hutan tingkat nasional; b) inventarisasi hutan tingkat wilayah;  c) inventarisasi hutan tingkat daerah aliran sungai; dan  d) inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan. Dari hasil inventarisasi hutan ini antara lain digunakan sebagai dasar pengukuhan kawasan hutan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline