Lihat ke Halaman Asli

Prabu Bathara Kresno

Analis Konsultasi dan Bantuan Hukum

Lain Sisi: Mensos Buka Bintap PKH Surabaya, Perluasan PKH Cair 2018

Diperbarui: 24 Desember 2017   15:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mensos bersama peserta Bintap

Surabaya (13/9) -- Secara Nasional jumlah penerima manfaat  Program Keluarga Harapan (PKH) akan bertambah dari 6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi 10 juta KPM pada tahun 2018 mendatang. Dan untuk Jawa Timur ada kenaikan penerima manfaat sebesar 52 persen atau sekitar 560 ribu KPM tahun depan.

Kemensos saat ini tengah melaksanakan bimbingan pemantapan bagi pendamping PKH di seluruh Indonesia, karena mereka mulai hari ini sudah harus siap, sebab perluasan PKH siap cair pada Februari 2018, ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat memberikan arahan dihadapan peserta Bimbingan Pemantapan PKH di Rich Palace Hotel Surabaya, Rabu (13/9).

Selain itu, Khofifah menyebut, pendamping PKH adalah pendamping yang khusus mendampingi  penerima PKH. Mereka bertugas menyiapkan family development yakni member dedikasi penerima bantuan. Seperti halnya mendampingi ibu hamil untuk periksakan diri 3-4 kali selama kehamilan. 

Pemantapan ini dilakukan, selain untuk menghadapi tambahan PKH juga menghadapi tambahan penerima bantuan pangan dari 1,28 juta menjadi 10 juta penerima bantuan pangan.

"Tugas pendamping PKH melakukan verifikasi komitmen KPM setiap bulan. Dimana tiap harinya bekerja selama delapan jam," ujar Khofifah.

Persiapan menyambut kedatangan Mensos

Sementara itu, dengan adanya tambahan penerima manfaat PKH tahun 2018 dibutuhkan tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) PKH yang ideal sebanyak 67.953 orang.

"Untuk memenuhi kebutuhan itu,  saat ini sudah tersedia 25.013 orang, sehingga akan ada rekrutan baru 42.940 orang. Oleh karena itu, akhir tahun ini ini akan diseleksi sebanyak 20.000 orang agar memenuhi ratio ideal secara nasional," ujar Khofifah.

Ia berharap, dengan adanya SDM PKH yang baru bisa dilakukan kerja sama antara pendamping lama dan baru agar dalam melaksanakan tugas verifikasi dan validasi dilakukan sesuai SOP dan tepat waktu. (KAS/JSK)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline