Lihat ke Halaman Asli

Susy Haryawan

TERVERIFIKASI

biasa saja htttps://susyharyawan.com

Surat Terbuka kepada Ketua PB HMI

Diperbarui: 1 Juli 2021   20:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

thejakartapost.com

Surat Terbuka kepada Ketua PB HMI

Keren sebagai mahasiswa melakukan kritik pada pemeritah, itu bagus. Sekali lagi keren dan mantab. Namun ada beberapa hal yang akhirnya berkurang, bahkan hilang respek itu, ketika kemudian sama sekali tidak memberikan hal yang baru bagi publik, masyarakat yang sebagian besar tidak mendapatkan kesempatan untuk mengecap dunia pendidikan tinggi.

Bagaimana ketika pemerintah, semua lini sedang mengatasi pandemi gelombang kedua dengan lebih mengerikan, mereka sebagai generasi muda, malah main politik. Susah mengatakan mereka berdiri sendiri, sebagai sebuah sikap otentik mahasiswa. Kecenderungan politik praktis lebih kuat.

Syukur bahwa Presiden Jokowi itu tidak baper, sehingga menilai ini sebagai tindakan kebebasan dalam alam demokrasi. Nah masalahnya adalah, apakah semua pihak, nanti juga presiden atau pejabat lainnya selegawa Jokowi jika dikatakan seperti ini.

Presiden sudah memberikan koridor demokrasi. Nah, demokrasi juga berarti bahwa sikap-sikap demokratis itu penting. Bagaimana bersikap yang demokratis?

Menyampaikan saluran demokrasi pada jalur yang semestinya. Jika mau mengganti presiden itu sah, jika dilakukan sesuai dengan mekanisme, ajukan dan ajak partai politik untuk meminta pertanggungjawaban presiden. Dewan dan  majelis jelas yang memang masih seturut UU diberi amanat itu.

Ide dan gagasannya tidak ada yang salah. Cara yang dipakai tidak pada tempatnya. Gagasan sih alam demokrasi menjamin.

Fakta, data, dan alasan itu juga perlu jelas dan mendasar.  Bagaimana seharusnya mahasiswa khususnya, mengajukan ide dan gagasan perlu juga argumen dan dasar yang kuat. UU sudah mengatur, presiden bisa diberhentikan dengan alasan-alasan yang disebutkan. Silakan cari sendiri.

Nah, tidak ada apa yang tersebut dalam UU itu yang dilanggar. Jika asumsi dan klaim kegagalan menangani pandemi, benar demikian yang terjadi?  Jika iya, benar gagal menangani pandemi covid, parameter apa yang mereka jadikan acuan? Korban menderita covid, meningga, atau apa?

Bisa dilihat sih dengan sederhana. Bandingkan saja dengan keadaan di negara lain, jumpah per sejuta penduduk berapa yang menderita positif, berapa yang meninggal, dan berapa yang sembuh.

Jika benar itu menjadi alasan, apakah penanganan korban meninggal, ada yang sampai seperti India? Rumah sakit kewalahan, pemakaman sampai tidak mampu lagi karena ketiadaan tenaga dan tanah untuk memakamkan?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline