Lihat ke Halaman Asli

Gusti Rian Saputra

"Equality Before The Law" | mari membaca, semangat berkarya, membangun bangsa.

Kasus KDRT Lesti Billar, Ini Ancaman Pidananya Bila di Bawa ke Meja Hijau

Diperbarui: 11 Oktober 2022   00:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Gambar Sumber : Olahan dari canva.com

Baru-baru ini kasus yang menyeret pedangdut muda Lesti Kejora ramai di ranah publik. Pasalnya pedangdut yang terkenal karena berhasil memenangkan juara pertama kompetisi dangdut tersebut diduga mengalami tindakan kekerasan oleh suaminya sendiri. Hal ini tentunya masuk pada ranah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Lalu, apa sebenarnta KDRT itu?

Menurut UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 1 ayat 1 mendefinisikan KDRT sebagai berikut:

"Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga."

Berdasarkan definisi dari pasal tersebut dapat diambil beberapa point penting, diantaranya: 

1. setiap perbuatan,

2. seseorang terutama perempuan,

3. timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga,

4. adanya ancaman melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan,

5. melawan hukum dalam lingkup rumah tangga

Dari kelima point tersebut apabila dikaitkan dengan kasus beredar viral di media sosial yang menyeret Rizky Billar dan Lesti Kejora berkemungkinan dapat masuk ke ranah meja hijau dengan ketentuan bukti yang lengkap dan jelas tentunya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline