Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Harpani

Baca - Tulis - Gambar

Solusi Mikro BMT, Makroprudensial Nasional Aman Terjaga

Diperbarui: 28 Agustus 2020   09:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Asma Liza, salah satu nasabah BMT Insan Mulia saat berjualan di lapaknya yang berada di Pasar Perumnas Kenten Palembang

Lembaga keuangan bukan hanya bank. Juga bukan hanya terbatas pada Bank Perkreditan Rakyat atau Leasing saja. Dalam sistem ekonomi tanah air, ada istilah yang disebut sebagai lembaga keuangan non-bank (LKNB). Koperasi, pegadaian, pengelolaan dana pensiun pun termasuk ke dalam lembaga keuangan non-bank ini.

Salah satunya adalah BMT.  

Ya, BMT atau Baitul Mal wat-tamwil merupakan koperasi syariah yang hadir dan mengakar kuat di tengah masyarakat, terutama lingkungan masyarakat dan komunitas muslim di negeri ini. Dan aktif memberikan edukasi ekonomi syariah dan pembiayaan berskala mikro untuk para anggotanya maupun masyarakat umum. Yang karena alasan dan kondisi tertentu, tidak mampu dimasuki oleh perbankan.

Dari pengertian sederhana di atas, dalam praktiknya, sebagai Baitul Mal BMT dapat menerima zakat, infak sedekah dan Wakaf (Ziswaf) dari masyarakat Muslim secara umum baik anggota maupun bukan, lalu disalurkan dalam program-program sosial umat, baik yang bersifat karitatif maupun pemberdayaan.

Hal ini bisa dilihat dalam kegiatan yang digalang oleh pemerintah melalui Badan Amil Zakat (BAZ) pada umumnya ataupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dikelola oleh masyarakat/swasta.

Sementara sebagai baitul tamwil, BMT melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif di sektor ekonomi rill mikro dengan misi meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dan menyejahterakan para anggotanya.

Apakah BMT berperan dalam perekonomian secara makro? Mari kita bahas dalam lanjutan tulisan di bawah ini.

Dalam prakteknya ada beberapa bentuk produk keuangan dari BMT ini. 

Secara garis besar, produk BMT sebagai wat-tamwil ada dua, yakni Simpanan dan Pembiayaan. Keduanya mempunyai pengertian yang sama dengan produk perbankan pada umumnya. Yakni, simpanan berupa tabungan untuk menghimpun dana dari masyarakat, baik yang tercatat sebagai anggota tetap maupun anggota biasa.

Dari simpanan-simpanan yang disesuaikan dengan kebutuhan para anggota ini, BMT akan menghimpun dana dari anggota dan diakumulasi tiap bulannya untuk kemudian dikembangkan dalam unit-unit usaha lain. Bisa berupa permodalan bagi usaha kecil dan mikro seperti para pedagang kecil, pinjaman modal bagi pengusaha yang memerlukan modal cepat dengan sistem bagi hasil dan lainnya.

Penulis mengambil sampel riset di BMT Insan Mulia Palembang, Saat ini BMT Insan Mulia sudah mampu memberikan nilai pembiayaan hingga Rp 40 juta rupiah untuk permodalan dengan limit waktu pendek. Mengapa jangka waktu pendek? Hal ini untuk menjaga keseimbangan arus kas keuangan yang dikenal sebagai cash flow lembaga. Karena harus diakui, kas BMT didapat dari simpanan anggota dan tentu saja angka yang didapat tidaklah sebesar modal bank.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline