Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Pendamping memang bukan manajer yang memiliki kewenangan untuk menentukan, tetapi seorang pendamping adalah fasilitator yang dituntut memiliki perspektif dan kemampuan kerja manajerial.
Tugas manajemen merupakan tugas pendamping untuk mengorganisir atau menggerakkan pelaku, terutama masyarakat di desa-desa, untuk memahami pentingnya proses Pembangunan Perdesaan sebagai suatu kerja organisasi. Dalam kerangka itu manajemen merupakan suatu keterampilan memfasilitasi peningkatan kemampuan, utamanya masyarakat di desa-desa dalam satu kawasan untuk bisa melakukan kerja sinergis sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. Sejalan dengan itu maka wilayah tugas manajemen seorang pendamping diantaranya adalah aspek pemberdayaan.
Pengembangan kapasitas tentu tidak hanya berorientasi pada kemampuan pendamping saja, namun mencakup keseluruhan lingkup sistem dan kelembagan yang terdiri dari struktur penataan organisasi atau sering dikenal dengan sistem manajemen, kebijakan, target capaian, strategi pencapaian, dan peraturan operasional.
Hal demikian mengisyaratkan adanya tingkat pengembangan kapasitas (capacity development) yang berarti mengembangkan kemampuan yang sudah ada (existing capacity), dan pengembangan kapasitas yang mengedepankan proses kreatif untuk membangun kapasitas yang belum terlihat atau constructing capacity. "Menurut Robbins dalam Sembiring (2012) Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai tujuan bersama atau sekelompok tujuan. Organisasi dipandang sebagai suatu satuan sistem sosial untuk mencapai tujuan bersama melalui usaha/kelompok".
Pengembangan kapasitas merupakan suatu proses untuk melakukan sesuatu, atau serangkaian kegiatan untuk melakukan perubahan multilevel pada perilaku individu dalam organisasi, dan sistem guna memperkuat kemampuan penyesuaian individu dan organisasi dalam menghadapi dinamika perubahan lingkungan. Oleh karena itu peningkatan kapasitas pendamping dapat dilakukan melalui proses menganalisis lingkungan, mengidentifikasi masalah, menemukenali kebutuhan pengembangan diri, isu-isu strategis dalam masyarakat dan peluang yang dapat diperankan pendamping, membuat formulasi strategi dalam proses mengatasi masalah, serta merancang sebuah rencana aksi agar dapat dilaksanakan guna pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. "
Dalam The Capacity Building For Local Government Toward Good Governance bahwa peningkatan kapasitas perlu memperhatikan tiga aspek yaitu. Pertama, pengembangan SDM melalui pelatihan, sistem rekruitmen yang transparan, pemutusan pegawai secara profesional, dan updating pola manajerial dan teknis. Kedua, pengembangan kelembagaan yang mencakup pada aspek menganalisis postur struktur organisasi berdasarkan peran dan fungsi, proses pengembangan SDM, dan gaya manajemen organisasi. Ketiga, pengembangan tim kerja yang dilakukan melalui penguatan koordinasi, memperjelas fungsi jejaring, serta interaksi formal dan informal antarkelembagaan".
Tim kerja merupakan kelompok di mana individu menghasilkan tingkat kinerja yang lebih besar daripada jumlah masukan individu tersebut. Tim yang efektif mempunyai tujuan bersama dan berarti, yang memberikan pengrahan, momenum, dan komitmen ke anggota. Tujuan ini merupakan visi: lebih luas daripada sasaran yang spesifik. Tujuan bersama itu memberikan pengarahan dan bimbingan pada setiap dan semua kondisi.
Dalam organisasi, jejaring kerja diperlukan bagi setiap manajemen pada tingkatan apapun, baik tingkat atas, menengah, maupun supervisor. Oleh karena itu mereka harus menguasai cara-cara berinteraksi untuk menciptakan jejaring kerja dengan siapa saja, agar orang-orang dalam organisasi memberikan respon positif, menghargai, mendukung, dan membantu saat diperlukan.
Sistem pembangunan desa yang berkelanjutan tentunya harus dibarengi dengan kemampuan pendamping desa. Peningkatan kapasitas Pendamping Desa dan Tim Kerja menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pendampingan Desa. Pengembangan kapasitas demikian menjelaskan adanya tingkatan yang mencakup keseluruhan aspek berdasarkan analisis kebutuhan organisasi atau dalam lingkup Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Secara umum, tingkatan pengembangan kapasitas diuraikan sebagai berikut:
Pertama, tingkat pengembangan sistem pendampingan. Pada tingkatan ini, pengembangan kapasitas dilakukan terhadap kerangka kerja yang berhubungan dengan pengaturan, kebijakan dan kondisi dasar yang mendukung pencapaian tujuan kebijakan atau program tertentu. Ketika Tim Pendamping Desa memiliki target capaian yang menjadi sasaran yang hendak dicapai secara berkualitas dan berintegritas, maka pada tingkatan ini perlu dibangun adanya pengaturan sistem pendidikan dan pelatihan yang baik sebagaimana ditetapkan dalam standar kompetensi Pendamping Desa.