Lihat ke Halaman Asli

Ozy V. Alandika

TERVERIFIKASI

Guru, Blogger

Gara-gara Pandemi, Kami Kesusahan Mencari Peserta Didik Baru

Diperbarui: 28 Juni 2020   20:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejumlah orang tua murid berdemo di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta soal PPDB, Selasa (23/6/2020). | Foto: ANTARA/Aprillio Akbar/foc via KOMPAS

Jelang dimulainya tahun ajaran 2020/2021, agaknya banyak sekolah yang sedang sibuk mencari peserta didik baru melalui PPDB. Entah itu PPDB secara online maupun offline, tiap-tiap sekolah berjuang untuk memberikan layanan pendidikan terbaik kepada calon anak didiknya.

Sayangnya proses penerimaan peserta didik baru di beberapa daerah belakangan ini tidak berjalan mulus. Berbagai kendala baik dari sisi kebijakan maupun kondisi server mulai muncul dan melahirkan keresahan di hati para orangtua.

Salah satu contohnya adalah PPDB sistem zonasi di DKI Jakarta. Gara-gara ada aturan tentang batas usia, akhirnya ratusan orangtua yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK) menggelar demo di Balai Kota Jakarta.

Mereka meminta agar Pak Anies Baswedan menghapus aturan usia pada PPDB DKI Jakarta karena khawatir anak-anaknya tak bisa bersekolah SMP/SMA negeri yang dituju. Dulunya waktu masuk SD/SMP negeri lancar-lancar saja, tapi sekarang malah bermasalah.

Rasanya kita sebagai masyarakat cukup gusar dengan polemik ini. Bagaimana tidak, beberapa bulan belakangan kita sudah kerepotan menata isi dompet demi memerangi pandemi Covid-19, masa iya harus ditambah lagi dengan keresahan tentang sulitnya masuk sekolah negeri.

Syahdan, PPDB di Jawa Barat juga ikut bermasalah. Kali ini gara-gara sistem PPDB yang dinilai tidak transparan, jaringan internet buruk, serta kurangnya sosialisasi.

Puncaknya, Puluhan orangtua siswa yang tergabung dalam Ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) kemudian mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk meminta pertanggungjawaban.

Barangkali kita cukup bingung dan panas kepala atas polemik PPDB yang hadir di tengah pandemi ini. Sebenarnya salah satu solusi terbaik dari masalah PPDB ini adalah, cukup dikembalikan saja kepada Permendikbud No. 44 tahun 2019 yang sudah berlaku sebelumnya.

Juknis yang tertuang dalam Permendikbud ini sudah cukup jelas karena seleksi PPDB diatur menurut jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, hingga prestasi. Semua jalur ini didasarkan atas berdasarkan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Tapi biar bagaimanapun keadaannya, saya kira sekolah-sekolah negeri yang sedang tertimpa masalah PPDB ini masih cukup beruntung. Mengapa?

Karena sampai ada ratusan orangtua yang demo, berarti sudah ada jaminan bahwa jumlah siswa baru yang mendaftar akan banyak dan bahkan membludak, kan?

Tentu saja, dari sini semestinya sekolah negeri yang mendapat banyak siswa bersyukur. Jika banyak siswa yang mendaftar maka persaingan akan lebih kompetitif, dan yang terpenting adalah asupan Dana BOSnya akan lebih tebal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline