Lihat ke Halaman Asli

Onno W. Purbo

TERVERIFIKASI

KEMKOMINFO Secara Legal Tidak Berhak Memblokir Situs SARA/Agama

Diperbarui: 14 November 2016   05:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Jujur saya malas sebetulnya menulis topik ini. Melihat gelagat yang ada belakangan ini, tampaknya KEMKOMINFO lupa akan undang-undang yang mendasari-nya dan terlihat ada kecenderungan untuk kebablasan .. Saya mohon maaf jika ada salah, dan mohon saya di koreksi. Terima kasih.

Secara umum ada dua undang-undang yang mendasari KEMKOMINFO dalam mengawal konten yang ada di Internet, yaitu:

  1.  UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 11/2008 atau UU ITE)
  2.  UU Pornografi (UU 44/2008) 

Pasal yang menjadi dasar di UU ITE

Pasal 28
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Solusi berdasarkan UU ITE

BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Dalam UU ITE solusi yang di tawarkan adalah Pidana bagi orang yang melakukan pelangaran tentunya melalui ketetapan pengadilan. Dalam UU ITE maupun penjelasan-nya tidak ada sama sekali ada kata-kata blokir situs yang bermasalah. Jadi jelas bahwa UU yang di amanatkan kepada KEMKOMINFO, sama sekali tidak mengamanatkan pemblokirkan situs SARA sebagai solusi, tapi menahan / memenjarakan orang yang menyebarkan SARA tersebut.

Urusan Pornografi

Di bandingkan dengan urusan SARA, maka pornografi menjadi sangat berbeda.

Pasal yang menjadi dasar di UU ITE

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan. 

Solusi berdasarkan UU ITE adalah

BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Pasal yang menjadi dasar di UU Pornografi

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Ada banyak sekali pasal yang mengatur, sebagai contoh,

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  • a. ..
  • b. ..
  • c. ..
  • d. ..
  • e. ..
  • f. ..

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

  • a...
  • b...
  • c..
  • d..


Solusi berdasarkan UU Pornografi

BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah


Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.


Pasal 18
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan
penggunaan pornografi.


Kesimpulan

Jelas dari penjelasan di atas bahwa:

  1. Untuk situs porno, pemerintah berhak untuk memblokir situs porno, berdasarkan UU Pornografi
  2. Untuk situs porno, pemerintah berhak untuk menangkap, memenjarakan, mendenda pelaku situs porno, berdasarkan UU ITE.
  3. Untuk situs SARA, pemerintah secara legal TIDAK BERHAK untuk memblokir situs SARA, berdasarkan UU ITE.
  4. Untuk situs SARA, pemerintah hanya berhak untuk menangkap, memenjarakan, mendenda pelaku situs SARA, berdasarkan keputusan pengadilan, berdasarkan UU ITE.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline