Lihat ke Halaman Asli

Dwelling Time antara Tito Karnavian dan Budi Waseso, Rizal Ramli Plus Masinton Pasaribu

Diperbarui: 31 Desember 2015   23:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Permasalahan terkait dwelling time sebenarnya sudah menjadi problem dan menjadi diskusi publik sejak dahulu kala. Lambatnya proses akibat pungli & korupsi. Salah satunya adalah di Dirjen Bea Cukai, hingga Soeharto waktu itu mengambil kebijakan ekstrim mengeluarkan Inpres memberikan otoritas kepabeanan kepada asing.

Agar kegiatan ekspor-impor menjadi baik, berbagai kebijakan regulasi sistim secara normatif dan formal telah dilakukan dengan adanya institusi INSW (Indonesia National Single Window) dan jika ada permasalahan diproses melalui P3IEET (Pusat Penanganan Izin Ekspor Impor Terpadu) sebagai help desk kementrian dan lembaga terkait di bawah koordinasi otoritas pelabuhan. Kebijakan, sistim yang dibangun tidak mengubah keadaan karena problem dasarnya adalah para pihak terutama SDM-SDM pada birokrasi perizinan.

Banyak diskusi dan artikel yang telah membahas secara detil permasalahan dan solusinya. Yang menjadi masalah klasik adalah eksekusi dan realisasinya.

Setelah Presiden sidak di Pelabuhan Tanjung Priok, Presiden Jokowi memerintahkan pembenahan dwelling time kepada Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian dan Menko Kemaritiman Rizal Ramli. Sesuai dengan tugas & kewenangannya, Polisi melakukan penyelidikan, penyidikan dan penindakan kemungkinan adanya tindak pidana korupsi yang menjadi penghambat dan Menko Kemaritiman membenahi birokrasi kementrian lembaga terkait perizinan serta problem infrastuktur pelabuhan.

 

Tito Karnavian

Polda Metro Jaya bertindak cepat dengan membentuk dua Satuan Tugas yang dipimpin Kapolres Tanjung Priok dan disupervisi oleh Direskrimsus dan Direkrimum Polda Metro Jaya. Satgas pertama menyelidiki, menyidik dwelling time di Kementrian Perdagangan. Satgas kedua adalah Tim Lidik kemungkinan terjadi pidana lain di luar Kementrian Perdagangan. Pada acara ILC TV One nampak jajaran kepolisian Polda Metro Jaya sangat menguasai permasalahan. 

Tanpa heboh dan gaduh media, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan, penyidikan di Kementrian Perdagangan khususnya Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Dalam waktu yang singkat tersangka diproses secara hukum. Salah satu tersangkanyapun bukan pejabat sembarangan. Pejabat eselon I, Dirjen Perdagangan Luar Negeri. (disini)(disini).

Hasil aksi Polda Metro Jaya membuka mata publik begitu dahsyatnya, pungli dan korupsi di lingkungan kementrian lembaga yang mempunyai wewenang perizinan ekspor-impor. Dari sini sebenarnya problem mendasar telah terpetakan dan bisa menjadi dasar bagi Menko Kemaritiman dari mana harus mulai melakukan pembenahan secara menyeluruh.

 

Budi Waseso

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline