Jakarta, KOMPAS..com-- Dugaan peredaran narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni di lembaga pemasyarakatan kembali bergulir ke ranah politik dan hukum. Fraksi PDIP DPR RI mendesak agar penyelidikan tak hanya menyasar peredarnya, melainkan juga membuka kemungkinan keterlibatan oknum petugas lapas.
"Tak Mungkin Tanpa Kolusi Petugas"
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa peredaran narkoba di dalam lapas mustahil terjadi tanpa dukungan dari dalam institusi. Menurutnya, ini bukan skenario baru:
"Kasus peredaran narkoba di Lapas oleh Ammar Zoni bisa terjadi karena adanya kerjasama dengan pihak keamanan lapas," ujar Andreas dalam keterangan pada Minggu (12/10/2025).
"Peristiwa semacam ini sudah menjadi 'agenda rutin' di rutan dan lapas seantero Indonesia," tambahnya.
Andreas menegaskan, penyidikan harus menjangkau petugas keamanan yang berada di dalam sistem --- bukan hanya pelaku luar --- agar rantai sistematis bisa diputus.
Batalnya Pembebasan Bersyarat dan Perpanjangan Penahanan
Rahasi
Ammar Zoni sejatinya direncanakan mendapat pembebasan bersyarat pada Januari 2026. Namun, pihak kejaksaan mengonfirmasi pencabutan rencana tersebut setelah kasus baru ini mencuat.
Fatah Chotib Uddin, Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, mengungkap bahwa Ammar kini dianggap sebagai "gudang penyimpanan" narkoba siap edar di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Perintah penyelidikan mencakup kemungkinan perpanjangan masa penahanan terhadapnya.