Lihat ke Halaman Asli

Nurindah Niken

Mahasiswa/Universitas Jember

KKN Kolaboratif Kabupaten Jember Memulai Penataan DTKS di Desa Karangrejo

Diperbarui: 6 Agustus 2022   17:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

KARANGREJO, -- DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) merupakan suatu program kerja pemerintah pusat untuk mendata masyarakat kurang mampu. Masing-masing daerah memiliki sistem DTKS, salah satunya Kabupaten Jember.

Pemerintah Kabupaten Jember pada Sabtu (23/7/2022) melepas mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) Kolaboratif Perguruan Tinggi se-Kabupaten Jember. 

"Pemaksimalan PT (Perguruan Tinggi) dalam Penataan Data Kemiskinan Berbasis TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) di Kabupaten Jember" menjadi tema kegiatan ini. Bersama 13 perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Jember, pemerintah setempat mengadakan KKN Kolaboratif dengan verifikasi dan validasi DTKS sebagai program kerja utamanya.

13 perguruan tinggi tersebut di antaranya, Universitas Jember, Institut Agama Islam Al-Qodiri Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Harapan Bangsa Jember, STIKES Bhakti Al-Qadiri, dan Universitas Islam Jember. Kemudian ada Akademi Farmasi Jember, Universitas PGRI Argopuro Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Mandala Jember, Universitas Moch. Sroedji Jember, serta Universitas Muhammadiyah Jember.

Selain itu, Institut Agama Islam Al-Falah As-Sunniah (INAIFAS) Kencong Jember, Universitas dr. Soebandi Jember, dan Sekolah Ilmu Administrasi (STIA) Pembangunan Jember juga ikut andil dalam KKN Kolaboratif ini.

Upaya Pemerintah Kabupaten Jember untuk mengurangi angka kemiskinan diwujudkan dengan bantuan mahasiswa. Melalui program KKN Kolaboratif, mahasiswa diharapkan berpartisipasi dalam mendata masyarakat kurang mampu dan menyandang kesejahteraan sosial.

2458 mahasiswa disebar di 248 desa pada 31 kecamatan di Kabupaten Jember. Salah satunya adalah Kelompok 13 yang ditempatkan di Desa Karangrejo, Kecamatan Gumukmas. Menurut data, Desa Karangrejo memiliki 1156 Kartu Keluarga (KK) yang perlu diverifikasi dan divalidasi.

Dokpri

Kegiatan DTKS KKN Kolaboratif Kelompok 13 diawali dengan meminta izin kepada Kepala Desa Karangrejo dan ketua RT (Rukun Tetangga)/RW (Rukun Warga). Kemudian, mahasiswa diperkenankan mendatangi masyarakat yang akan dituju secara langsung.

Pada Jumat (5/8/2022) Kelompok 13 memulai pendataan DTKS. Sasaran pertamanya adalah RT/RW tempat posko mahasiswa UNEJ bertempat tinggal. RT02/RW16 Dusun Bendorejo, Desa Karangrejo. Menurut keterangan Ketua RT02 Supri (50), "ada sekitar 18 KK yang tergolong kurang mampu di RT saya."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline