Lihat ke Halaman Asli

Hukum Perdata

Diperbarui: 24 Juni 2015   14:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A.PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM KEPUTUSAN

Produk hakim dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan ada 3 macam yaitu ;

1.Putusan

Putusan adalah pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara yang bertujuan untuk menyelesaikan gugatan antara pihak penggugat dan tergugat

2.Penetapan

Penetapan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai perkara dispensasi nikah. Dalam penetapan hakim tidak menggunakan kata “mengadili” namun cukup dengan menggunakan kata menetapkan.

3.Akta Perdamaian

Akta perdamaian adalah akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa untuk mengahiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.

Ada berbagai jenis putusan hakim dalam pengadilan yaitu;

1.Putusan Akhir

Adalah putusan yang mengahiri  pemeriksaan di persidangan,baik telah mengahiri semua tahapan pemeriksaan maupun yang tidak menempuh semua tahapan pemeriksaan.

2.Putusan  Sela

Adalah putusan  yang dijatuhkan  masih dalam proses pemeriksaan  perkara dengan tujuaan untukmemperlancar  jalannya pemeriksaan.

Macam-macam Putusan Sela

a.Putusan  preparayoir adalah putusan persidangan  mengenai  jalannya pemeriksaan untuk  melancar segala sesuatu  guna mengadakan putusan akhir,misalnya putusan untuk  menolak pengunduran  pemeriksaan saksi.

b.Putusan interlocutoir  adalah putusan isinya  memerintah kan pembuktian .

c.Putusan incidentieel  adalah putusan yang berhubungan dengan insident  yaitu peristiwa yang menghentikan prosedur peradilan biasa.

d.Putusan propesioneel  adalah putusan yang menjawab tuntutan propesi yaitu permintaan pihak yang berperkara agar diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu  pihak  sebelum putusan akhir di putuskan.

·Bila  ditinjau dari dari segi hadir tidaknya para pihak pada saat putusan di

bagi sebagai berikut;

a. putusan gugur

b.pengegugat/pemohon  tidak bisa  hadir dalam siddang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir,serta ketidak hadirannya itu karna suatu halangan yang sah.

c.tergugat/termohon hadirdalam sidang

d.tergugat/termohon mohon keputusan

·Putusan verstek

Putusan verstek dapat dijatuhkan apa bila memenuhi syarat:

a.tergugat telah dipanggil resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu

b.tergugat ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut,dan tidak pula mewakilkan orang lain ntuk hadir,serta ketidak hadirannya itu karna  suatu halangan yang sah

c.tergugat tidak mengajukan tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan

d.penggugat mohon keputusan

·Putusan kontradiktoir

Adalah putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/ducapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu atau para pihak

ØPutusan ditinjau dari segi  isinya terhadap gugatan atau perkara,putusan hakim dibagi segi sipatnya sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan ,maka putusan  dibagi sebagai berikut;

·Putusan deklaratif

·Putusan konstitutif

·Putusan kondemnatoir

B.AZAS AZAZ SUATU PUTUSAN PENGADILAN

1.memuat dasar alasan yang jelas dan rinci

Menurut  asas ini ,putusan yang dijatuhkan harus berdasarkan timbangan yang  jelas dan cukup.

Ditegaskan  dalam pasal 23 uu 14 tahun 1970 sebagaimana diubah dengan uu 35 1999,sekarang  pasal 25 uu nno 24 th 2004 dan pasal 178 ayat (1)HIR segala putusan  pengadilan  harus memuat;

·Alasan alasan  dan dasar2 putusan

·Mencantumkan pasal pasal  dari peraturan  perundang undanggan tertentu ybs dengan perkara yang diputus

2.wajib mengadili seluruh bagian gugatan

Asas ini  digaris dalam pasal 178 ayat (2)HIR, pasal 189 ayat (2)RGB dan 50 Rv.

3.tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan

Asas ini digaris dalam pasal 178 ayat (3) HIR, pasal 189 ayat (3)RGB dan pasal 50 Rv.

4.diucapkan di sidang terbuka untuk umum

Menurut pasal 20 uu no 4 tahun 2004,semua keputusan pengadilan hanya sah dan              mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

C.FORMULASI PUTUSAN

Formulasi putusan adalah susunan dan sistematika yang haruskan dirumuskan dalam putusan agar memenuhi syarat peraturan perundang undangan.

1.Memuat  secara ringkas dan jelas pokok perkara,jawaban,pertimbangan dan amaar putusan  serta kaki putusan;

a pertama. dalil gugatan

b.jawaban tergugat

c.pertimbangan hukum

d.ketentuan perundang undangan

e.amar  putusan

f. kaki putusan

2.Mencantumkan biaya perkara

Suatu  putusan harus mencantumkan biaya perkara sebagaimana ditegaskan dalam pasal 184 ayat(1)HIR,dan pasal 187 ayat (1)RGB.

ØDasar Hukum putusan

·Pasal 178 HIR/pasal 189 RGb

·Pasal 179 HIR/pasal 190 RGb

·Pasal 180 HIR/pasal 191 RGb

·Pasal 181 HIR/pasal 192 RGb

·Pasal 182 HIR/pasal 193 RGb

·Pasal 183 HIR/pasal 194 RGb

·Pasal 184 HIR/pasal 195 RGb

·Pasal 185 HIR/pasal 196 RGb

ØSyarat formil putusan;

·Diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum

·Diucapkan  dalam persidangan pengadilan

ØIsi putusan

·Kepala putusan

·Pengadilan yang memutus

·Identitas penggugat dan tergugat

·Konsideran singkat yang berbunyi

Pengadilan  agama tersebut ;telah membaca  surat surat  yang bersangkutan ;telah mendengar  kedua belah pihak berperkara dan bukti buktinya di persidangan

ØDuduk perkara

ØPertimbangan hukum

D. Kekuatan Putusan Hakim

Pasal 1917 dan 1918 KUHP Perdata juga menyebutkan kekuatan suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak juga dalam pasal  21 UU No. 14/1970 adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Macam-macam putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yaitu :

1.Kekuatan pembuktian mengikat putusan ini sebagai dokumen yang merupakan suatu akta otentik menurut pengertian UU sehingga tidak hanya mempunyai kekuatan pembuktian mengikat antara pihak berperkara, tetapi membuktikan bahwa telah ada suatu perkara antara pihak-pihak yang disebut dalam putusan itu.

2.Putusan eksekutorial, yaitu kekuatannya untuk dapat dipaksakan dengan bantuan aparat terhadap aparat keamanan terhadap pihak yang tidak menantinya dengan sukarela.

3.Kekuatan mengajukan eksepsi, yaitu kekuatan untuk menaangkis suatu gugatan baru mengenai hal yang sudah pernah diputus atau mengenai hal-hal yang sama, berdasarka asas Nebis Inidem atau tidak boleh dijatuhkan putusan lagi dlam perkara yang sama.

PERMASALAHAN EKSEKUSI DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI DI PENGADILAN AGAMA

Pengertian Eksekusi

Prof. Subekti mengalihkannya dengan istilah pelaksanaan putusan. Begitupula Ny. Retno Wulan S. Juga mengalihkannya dalam bahasa Indonesia dengan istilah pelaksanaan putusan. Dengan mengemukakan dua pendapat tersebut, kiranya cukup dijadikan sebagai perbandingan dan pembekuan istilah pelaksanaan putusan sebagai kata ganti eksekusi.

Asas-asas eksekusi

1.Putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti

Ada tiga kekuatan  yang melekat pada putusan pada pengadilan, yakni kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekusi.

Ada beberapa pengecualian yang dibenar UU, eksekusi dapat dijalankan diluar putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

a.Putusan serta merta

Adalah putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun diajukan upaya hukum verzet atau upaya banding (pasal 191 rbg/180 HIR)

b.Eksekusi putusan provisi

Pelaksanaan putusan provisi ini adalah juga merupakan pengecualian dari atas tersebut di atas.

c.Eksekusi terhadap Grose akta grose akta yang telah diatur dalam pasal 258 rbg/224 HIR.

2.Putusan tidak dilaksanakan secara sukarela

3.Putusan kondemnatoir

4.Eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan ketua pengadilan.

Prosedur eksekusi

1.Permohonan eksekusi dari pihak yang menang (penggugat) atau kuasanya.

2.Peringatan

Agar tindakan peringatan yang dilakukan ketua pengadilan Agama memenuhi tatacara formal yang bernilai otentik dengan cara :

a.Melakukan pemeriksaan sidang insidentil

b.Dicatat dalam berita acara

c.Penetapan perintah eksekusi

d.Pelaksanaan eksekusi

Dalam pembuatan berita acara ada beberapa hal yang perlu diperhatiakan :

1.Mencantumkan saksi-saksi yang membantu eksekusi

2.Penandatanganan berita acara.

PENDELEGASIAN EKSEKUSI, EKSEKUSI ULANGAN LANJUTAN DAN PEMULIHAN

1.Pendegelasian eksekusi

2.Eksekusi lanjutan

3.Eksekusi pemulihan

HAMBATAN-HAMBATAN EKSEKUSI

1.Hambatan karena Undang-undang.

2.Hambatan yang adalah masalah biaya yang wajib dibayar yang jumlah sangat besar.

3.Karena bunyi amar putusan.

Asas umum menyatakan bahwa eksekusi adalah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan yang dijalankan adalah amar yang tercantum dalam putusan trersebut. Eksekusi tertunda bahkan tidak dapat dilaksanakan karena amar putudan antara lain :

a.Tidak bersifat kondematoir.

b.Obyek eksekusi tidak jelas atau tidak ditemukan atau batas-batas tidak jelas, seperti ini dapat dijadikan alasan noneksekutabel penerapannya tidak boleh sembrono.

Dalam kasus seperti di atas tindakan yang dapat dilakukan adalah :

1.Memerintahkan pemeriksaan setempat

2.Pemeriksaan setempat dihaddiri oleh para pihak

3.Biaya pemeriksaan setempat dibebankan panjarnya kepada pihak pemohon eksekusi

4.Jika pemeriksaan setempat tidak berhasil menemukan batas yab=ng jelas, eksekusi dinyatakan noneksekutabel.

c.Perubahan status berubah menjadi milik negara

d.Hambatan dilapangan yang berupa :

1.Lelang yangtidak ada pembeliannya atau tidak tercapai harga tet=rendah yang disyaratjkan

2.Perlawanan fisik yang membahayakan keselamatan

3.Pelaksanaan eksekusi oleh tereksekusi dengan kawan-kawan dengan keluargamnya dan beberapa banyak eksekusi yang tertunda karena keamanan para pelaksana eksekusi yang terancam.

PENTINJAUAN UMUM PENYITAAN

A.   Pengertian Penyitaan

Penyitaan adalah salah satu upaya hukum yang dilakukan penggugat memohon kan di adakannya lembaga sita guna menjamin dan melindungi  hak dan kepentingannya atas harta kekeyaan tergugat agar tetap terjaga keutuhannya saampai diperoleh kekuatan hukum yang tetep.

Dengan mempertahankan pengertian tersebut,dapat dikemukakan beberapa esensi funda mental sebagai penerapan penyitaan yang perlu diperhatikan;

1.sita merupakan tindakan hukum eksepsional

2.sita sebagai tindakan perampasan

Perampasan harta tergugat tersebut adakalanya;

a.bersifat  permanen

b.bersifat temporer (sementara)

acuan yang mesti dipedomani  terhadap perlakuan barang sitaan  terutama bagi hakim  adalah;

a.sita semata mata hanya sebagai jaminan

b.hak atas benda sitaan  tetap dimiliki tergugat

c.penguasaan benda sitaan benda tetep dipegang  tergugat

3.penyitaan berdampak psikologis

Dari  segi pelaksanaannya ,penyitaan sifat nya terbuka yang umum adalah;

a.pelaksanaannya secara fisik dilakukan di tenggah tengah masyarakat sekitarnya.

b.secara resmi disaksikan oleh dua orang saksi maupun oleh kepala desa,namun bisa pula ditonton oleh masyarakat luas.

c.administratif              justisial,penyitaan barang tertentu  harus diumumkan dalam buku register kantor yang bersangkutan yang sesuai dengan asas publisitas.

B.Tujuan Penyitaan

1.agar tergugat tidak memindahkan atau membebankan harta kekayaan kepada pihak ketiga

2.untuk menjaga keutuhan keberadaan harta kekeyaan tergugat selama proses pemeriksaan  perkara berlangsung  sampai peerkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

3.upaya penyitaan secara hukum telah menjamin keutuhan  keberadaan barang  yang disita yang menjadi objek sengketa.

4.untuk menjaga  agar tidak ada etikad buruk dari pada tindakan tergugat yang berusaha melepaskan diri dan mengelak memenuhi tanggung jawab perdata sesuai putusan pengadilan yang merupakan kewajibannya yang timbul karena adanya perbuatan melawan hukum atau wanprestasi telah dilakukan.

5.memberi jaminan kepastian hukum bagi penggugat terhadap kepastian terhadap objek eksekusi.

6.adanya kekewatiran atau persngkaan bahwa tergugat  berusaha mencari akal guna menggelapkan.

7.kekhawatiran atau persangkaan itu harus nyata dan mempunyai sifat  yang objektif.

C.Syarat dan Alasan Penyitaan

1.syarat pengajuan penyitaan

a.sits diajukan berdasarkan permohonan

1.permohonan diajukan dalam surat gugatan

2.permohonan terpisah dari pokok perkara

b.memenuhi tenggang waktu pengajuan  sita

1.selama putusan belum dijatuhkaan atau selaama belum berkekuatan  hukum tetap

2.sejak mulai berlangsung pemeriksaan perkara disidang pengadilan negeri sampai putusan dijatuhkan

3.atau selama putusan belum dapat dieksekusi

c.permohonan sita harus berdasarkan alasan

d.permohonan sita diajukan pada instansi yang berwewenang

e.penggugat wajib menunjuk barang yang hendak disita

D.Bentuk-bentuk penyitaan (beslag)

1.penyitaan berdasarkaan jenisnya

Menurut bentuk-bentuk penyitaan berdasarkan jenisnya,ada dua macam yaitu;

a.penyitaan terhadap barang milik sendiri

b.penyitaan  berdasarkan keadaan hukum terhadap barang yang menjadi objek sengketa

1.sita niet bevinding

Adalah sita jaminan yang diletakkan atas harta kekayaan tergugat  atas permintaan penggugat.

2.sita niet bevinding

Dalam SEMA tanggal 25 april 1961 no 2 tahun 1962 ditentukan tentang perhatian niet bevinding dan tata cara pembuatan penyertaan niet bevinding yaitu;

a.secara nyata baraang tidak di temukan

b.secara nyataa baarang tidak ditemukan

c.sifat dan jenisnya berbeda dengan apa yang dikemukakan penggugat

d.batas-baatas mau pun luas yang dikemukakan penggugat tidak sesuai dengan penyertaan lapangan.

Tata cara niet bevinding adalah;

a.membuat berita acara niet bevinding  yang berisi barang yang disita  tidak di kemukakan

b.pernyataan niet bevinding disidang pengadilan

c.sita niet bevinding  tidak mampu menghapuskan hak pengajuan data dan permohonan sita baru.

C.Sita penyesuaian (vergelijkende beslag)

Merupakan permohonan sita yang  kedua,yang bertujuan untuk menyesuaikaan diri pada sita pertama,dimana barang secara nyata taealah dipertanggungkan  kepada pihak lain.

.3.Penyitaan berrdasarkan pelaksanaannya

a.sita persitaan (permulaan)

b.sita eksekusi

c.sita lanjutan

4.Sita berdasarkan jangka waktunya

a.sita yang bersifat permanen

b.sita yang bersifat temporer

E.Ruang  lingkup penerapan penyitaan

a.sita revindekasi(revindekatoir beslag)

hanya terbatas pada sengketa hak milik saja.

b.sita marital(marital beslag)

hanya terbatas  pada perkara gugatan perrceraian .

c.sita jaminan

dapat diletakkan terhadap barang barang  milik kreditur .de

d.Rijdende beslag

ruang lingkup terbatas  atas sengketa hak milik ,utang piutang,dan tuntutan ganti kerugian.

c.sita niet bevinding.

Hanya bisa diterapkan apabila barang  yang  menjadi objek sengketa tidak ditemukan atau tidak                    ada pada waktu pelaksaan  sita dilaksanaan.

g.sita eksekusi

hanya terbatas pada telah ada nya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

h.sita lanjutan

terbatas  pada suatu keadaan  dimna barang barang yang menjadi barang  sitaan  tersebut tidak            cukup untuk melunasi seluruh utang utang pada kriditor.

F.Permohonan Sita jaminan

Pihak yang berhak mengajukan permohonan sita adalah;

1.untuk permohonan sita  revindicatoir;

a.pemilik benda bergerak yang  barangnya berada ditangan orang lain

b.pemegagang hak reklame  yaitu benda bergera yang  merupakan benda milik pemohon

2.kreditur,bagi pemohon sita conserpatoir

3.istri bagi pemohon sita marital

G.Obyek Permonan

Obyek permohonan tergantung  kepada jenis sita yang dimintakan,pada sita revindicatoir,maka yang dapat disita adalah benda bergerak yang merupakan milik pemohon.

Sementara itu,pda sita conservatoir,yang dapat menjadi obyek  sita adalah;

a.barang bergerak milik devitur

b.barang tetap milik debitur,dan

c.barang bergerak milik debitur yang berada ditangan orang lain(pihak ketiga)

Proses permohonan  sita

a.adanya permohonan sita dari penggugat

b.pemeriksaan

Upaya hukum atas sita dimungkinkan

1.perlawanan pihak tersita,sita jaminan dapat menimbulkan kerugian terhadap tersita.

a.gugat rekonvendasi terhadap pemohon sita,untuk mengangkat atau merubah sita jaminan tersebut

b.permohonan kepada ketua pengadilan negri  setempat untuk mengagkat atau  merubah sita tersebut

2.perlawanan pihak ketiga

Konsep dasar dari perlawanan pihak ketiga adalah perlawanan adalah perlawanan yang didasarkan kepada hak milik.

Ganti rugi

Rv memberikan kesempatan ganti rugi tersita,apa bila sita jaminan tersebut kemudian diangkat.pasal

Tugas jurusita

a.menyampaikan pemberitahuan,pemanggilan

b.membuat pemberitahuan yang  berhubungan dengan perkara yang disidangkan

c.melaksanakan penyitaan dan membuat berita acara penyitaan

Tata cara penyitaan

Tentang cara dan siapa yang harus melakukan,menjalankan pensitaan  itu ,serta akibat hukumnya  suatu pensitaan diatur dalam pasal 197,198,dan199 HIR.yang pada pokoknya adalah;

a.pensitaan dijalankan oleh paniter a pengadilan negri

b.apa bila panitira brrhalangan,ia diganti oleh orang lain yang di tunjukkan oleh ketua pengadilan negeri,dalam praktek biasanya dijalan oleh panitera luar biasa.

c.cara menunjukkannya cukup dilakukan dengan  penyitaan dalam perintah

d.tentang dilakukannya pensitaan harus dibuat berita acaranya dan isi berita acara tersebut harus diberitaukan   kepada orang yang disita barangnya,apa bila dia hadir.

e.panitera atau pengantinya dalam melakukan pensitaan harus disertai oleh dua orang  saksi, yang nama dan pekerjaannya disebutkan  dalam berita acara itu dan para saksi ikut menandatangani berita acara.

f.saksi -saksi tersebut biasanya pegawai pengadilan,setidak-tidaknya harus sudah dewasa dan harus orang yang dapat dipercaya.

g.pensitaan boleh dilakukan atas barang -barang  yang bergerak yang juga berada ditangan orang lain.

h.barang-barang yang tidak tetap yang disita itu seluruhnya atau bagiannya harus dibiarkan ditangan orang lain disita atau barang-barang itu dibawa unyuk disimpan ditempat yang patut.

i.dalam hal barang-barang tersebut tetap dibiarkan ditangan arang yang disita.

j.bangunan rumah orang-orang indonesia yang tidak melekat kepada tanah,tidak boleh dibawa ketempat lain.

k.terdapat penyitaan barang tetap,maka berita acaranya  harus diumumkan,dicatat dalam buku letter  C didesa,dicatat didalam buku tanah dikantor kadaster dan salinan berita acara dimuat dalak buku yang khusus yang disediakan untuk maksud  itu dikantor paniteraan pengadilan negri,dengan menyebut jam,tanggal,hari,bulan,dan tahun dilakukannya.

l.pegawai yang melakukan penyitaan harus memberi perintah kepada kepala desa supaya perihal adanya pensitaan barang yang tidak bergerak itu diumumkan sehingga diketahui  khalayaknya  ramai.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline