Lihat ke Halaman Asli

Nugroho Endepe

Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Berhemat Buka, Berbanyak Sadaqah

Diperbarui: 18 April 2021   08:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hanya lembaran kertas jika tidak diamalkan (kompas.com)

Ramadhan berjalan memasuki hari hari ke-6. Apa yang mengesan dari puasa kali ini wahai saudaraku, selain bahwa kehidupan akan berakhir. Ironi sekaligus paradoks, bahwa setiap yang bernyawa akan mengalami kematian fisik. Setiap penulis dapat tiada henti berpikir, ide berkembang karena ia ada di alam gaib di dunia intelektual, namun tangan mulai gemetar dan produktivitas dapat berkurang. 

Bagaikan orang yang maunya berpuasa niat berhemat menu makan, malahan terbalik banjir menu serba enak serba berlebihan. Risikonya, pola belanja akan bertambah tanpa dapat dicegah. Lantas bagaimana agar tata kelola keuangan selama Ramadhan tetap terjaga, dan hidup tetap berlimpah barokah?

Saya akan berkisah 3 hal agar keuangan hemat namun barokah berlipat terus bertambah.

(1) Prioritas bayar zakat 

Sebagai muslim ada kewajiban yang identik dengan annual ritual yakni puasa dan zakat. Puasa, sudah berjalan dan tinggal menjalankan sampai tuntas selesei. Zakat, nah ini yang harus menjadi prioritas. Sebab, kalau tidak waspada, akan kelewat dan kehilangan momentum. Dengan memprioritaskan pembayaran zakat, rzeki barokah, dan keuangan akan lebih teratur karena spiritual ada daya ikut mengatur pengeluaran yang perlu dan yang tidak perlu.

Zakat fitrah dibayarkan sebelum shalat Iedul Fitri, mulainya bisa sekarang sejak masuk bulan Ramadhan, sedangkan zakat maal adalah apabila ada harta kita yang sudah mengendap minimal 1 tahun senilai minimal 86 gram emas,  ada yang bilang 91.92 gram emas 24 karat, maka wajib zakat 2,5% dari nilai aset tersebut.

Referensi silakan disimak sebagai berikut:  

"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

(QS. At-Taubah, 9 : 71)

Maksudnya jumlah harta yang dimiliki selain kebutuhan pokok  (rumah, pakaian, kendaraan dan perhiasan yang dikenakan) telah melebihi batas minimal wajib zakat yaitu 91,92 gram emas 24 karat. Nisab adalah nama kadar tertentu dari harta yang wajib dizakati. Oleh karena itu harta yang tidak mencapai satu nisab tidak perlu dizakat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline