Fenomena maraknya penggunaan produk pinjaman online (pinjol) atau Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia.ResearchAndMarkets.com bahkan memproyeksikan pembayaran tahunan BNPL di Amerika Serikat akan mencapai 51,6% atau setara US$ 2.133,0 juta pada 2023. Kalangan generasi muda menjadi konsumen paling banyak yang menggunakan fiturpaylaterdi AS. Survei PYMNTS menunjukkan bahwa generasi muda menghabiskan rata-rata US$ 1.692 (Rp 25,94 juta) melalui BNPL, ketimbang generasi lebih tua yang rata-rata US$ 1.006 (Rp 15,42 juta
Saat ini, banyak pemuda Indonesia terjebak dalam kecenderungan impulsif dan keinginan untuk kepuasan instan. Hal ini mendorong mereka untuk mencari pinjaman cepat dan mudah tanpa mempertimbangkan risiko yang menyertainya.Beragam faktor menjerat muda-mudi Indonesia dalam lilitan utang.
Nailul Huda, Peneliti Center of Digital Economy and SME, INDEF mengungkapkan mayoritas terjerat pinjol demi memenuhi gaya hidup, seperti membeli pakaian, gawai, traveling, dan konser. Perilaku konsumtif di usia muda saat ini lebih didorong oleh keinginan, bukan kebutuhan. jelas Huda dikutip dari Republika.co.id.
Generasi muda saat ini terbelenggu oleh pola pengeluaran yang boros, tekanan ekonomi, biaya pendidikan yang tinggi, dan minimnya pengetahuan tentang pinjaman. Faktor gaya hidup pun berperan penting dalam memperparah permasalahan utang, yang tak hanya menjerat kalangan dewasa muda, tetapi juga masyarakat luas.
Faktor yang mendorong anak muda melakukan pinjol diantaranya Lemahnya kendali diri dalam mengelola keuangan menyebabkan anak muda mudah tergoda oleh promo dan iklan produk konsumtif.anak muda yang tidak mampu mengelola keuangan mereka dengan baik dapat terjerat utang, yang mana dampak psikis yang signifikan bagi individu yang terjerat utang seperti stress karena kekhawatiran akan tagihan yang menumpuk dan ketidakpastian finansial dapat memicu stres kronis.
Tak hanya itu dari segi kesehatan memicu berbagai masalah seperti sakit kepala, tekanan darah tinggi, dan masalah pencernaan akibat dampak stress dn depresi tadi. Gaya hidup yang konsumtif juga menjadi faktor pendorong anak muda terjerat pinjol, paparan gaya hidup yang glamor dan hedonisme di media sosial memicu keinginan untuk memiliki barang – barang branded dan mengikuti trend terkini, hal ini mendorong anak muda untuk membeli barang barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka, belum lagi soal tekanan sosial untuk mengikuti gaya hidup teman sebaya dan tuntutan tampil” keren” mendorong anak muda membeli barang – barang yang tidak mereka butuhkan.
Faktor lain yang memperparah situasi adalah kemudahan akses pinjaman, baik melalui aplikasi pinjol yang banyak pilihan maupun proses pembayaran yang cepat. Ironisnya, kemudahan ini terkadang membuat orang terlena dan lupa mempertimbangkan kemampuan finansial mereka untuk membayar pinjaman tersebut.
"Proses pinjol ini kan sangat gampang, cukup punya KTP, akun digital platform dan sebagainya, bisa langsung dapat pinjaman berplatform tertentu," kata Huda kepada detikcom. Fenomena yang secara nyata terjadi dilansir dari media kata.data.co.id Kasus satu keluarga bunuh diri di apartemen wilayah Jakarta Utara,penyebab peristiwa itu karena pinjaman online atau pinjol. Betapa besar dampak pinjol Dalam kasus ekstrem, tekanan mental yang diakibatkan utang dapat memicu ide bunuh diri. Agar wawsan kita semakin luas, mari kita bahas pandangan islam mengenai fenomena terjeratnya anak muda dalam pinjaman online Islam mengatur tentang hutang piutang dalam QS. al-Baqarah (2): 282.ٍ
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya.Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar.Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat-nya dan orang yang berutang itu mendiktekannya. Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikitpun”.
Ayat diatas menerangkan bahwa Allah SWT memerintahkan agar transaksi utang piutang dicatatkan. Islam sangat memperhatikan bidang ekonomi, terbukti dengan adanya aturan tentang penjagaan hak dalam bermuamalah.Larangan pencacat menolak menulis menunjukkan perhatian Islam dalam menjaga hak masing-masing pihak, baik yang berhutang maupun yang dihutangi