Lihat ke Halaman Asli

Nicho Kosip

Nulis kalo mood-nya ngumpul :)

Tanpa Sensor, Adegan Kekerasan dalam "Dilan 1990" Menjadi Bahan Diskusi mengenai Regulasi

Diperbarui: 11 Desember 2020   22:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tabloidbintang.com

Manusia mana yang tidak mengetahui akan film satu ini. Pasalnya, film Dilan 1990 sudah cukup meledak dan mampu menggoyangkan jagat dunia perfilman. Film drama Indonesia yang naik di layar lebar pada tahun 2018 ternyata cukup menimbulkan kontroversi bagi beberapa pengamat film usai munculnya adegan kekerasan yang ada di film ini. Apabila ditelaah lebih dalam, film berdurasi 1 jam 50 menit ini berisikan adegan kekerasan yang mana melanggar Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019.

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 merupakan peraturan yang melewati proses cukup panjang. Diawali dari Undang-undang No. 33 Tahun 2009 yang membahas mengenai perfilman kemudian diturunkan dan muncul Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 membahas mengenai penyensoran film dan kini diturunkan kembali menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 (Setjen.Kemdikbud.go.id, 2019).

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 memiliki beberapa poin utama yang membahas berbagai aspek mengenai perfilman. Mulai dari kriteria penyensoran, penggolongan usia penonton, dan penarikan film dan iklan dari peredaran. Peraturan ini memiliki total halaman sebanyak 16 lembar yang berisikan 30 pasal. Salah satu situs online Jogloabang.com telah merangkum beberapa gambaran pokok dari Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 menjadi 13 poin besar. 

Salah satu poin yang relevan dengan film Dilan 1990 adalah mengenai penyensoran isi film dan iklan film. Aspek tersebut dapat dilihat dari pasal 8 dan kemudian diperjelas dalam pasal 9 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019. Adapun isi dari kedua pasal ini yaitu mengenai kriteria penyensoran. Salah satu yang disinggung dalam kriteria penyensoran di pasal 8 adalah segi kekerasan. Pasal ini kemudian diperjelas dalam pasal 9 poin a yang menegaskan mengenai kekerasan yang ditampilkan meliputi adegan tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, penusukan, dan seterusnya.

wikipedia.org

Film Dilan 1990 mengandung beberapa adegan yang apabila dianalisis melanggar Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019. Salah satu yang terpampang jelas adalah adegan tawuran yang ada di dalam film ini. Adegan tawuran yang ada di film ini digambarkan atas adanya perselisihan antar dua kubu. Kubu pertama adalah dari geng Dilan dan kubu lainnya adalah dari geng sekolah lain. Perselisihan ini terjadi atas aksi protes akibat perlakukan salah satu teman geng Dilan.

Selain itu ada pula adegan kekerasan seperti penonjokan atau perkelahian yang terjadi. Meskipun mungkin masih dirasa dalam taraf wajar untuk kategori tawuran, namun adegan yang terdapat dalam film merupakan adegan yang dilarang atau seharusnya di sensor. Meskipun begitu, itu semua tergantung dari kebijakan Lembaga Sensor Film (LSF). LSF memiliki hak atas penayangan maupun penyensoran film yang ditayangkan.

tangkapan layar kanal Youtube Falcon

Melihat dari sisi Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 memang adegan tersebut melanggar pasal 8 dan 9 yang mana mengatur mengenai penyensoran terhadap adegan kekerasan. Meskipun begitu, LSF memanglah menjadi pemegang kebijakan utama dan mempunyai hak paling besar. Permendikbud dapat dijadikan sebagai acuan atau referensi untuk menentukan proses regulasi yang ada. Namun kembali lagi semua itu berpihak pada lembaga pemerintahan yang berwenang.

Namun apabila dianalisis lebih dalam penonton juga dapat memberikan kritik, saran, atau masukkan apabila menilai film ini memberikan efek atau kesan yang kurang nyaman. Seperti yang diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 28 mengenai penarikan film dan iklan film dari peredaran. 

Pasal 28 ayat 1 menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan film dan iklan film yang sudah lulus sensor namun menimbulkan berbagai gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketenteraman, atau keselarasan hidup masyarakat. Selain itu juga diperjelas dalam poin kedua bahwa laporan tersebut dapat disampaikan secara daring atau luring kepada LSF.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline