Lihat ke Halaman Asli

Kapan Ketua KPK Agus Raharjo Diperiksa soal e-KTP?

Diperbarui: 2 Desember 2017   00:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Kompas.com

Sebagai masyarakat yang di tuntut harus bersikap faif, selazimnya kita mempertanyakan peran dan wewenang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) pada saat terjadinya Proyek electronic KTP, seberapa jauh upaya yang sudah di lakukan LKPP dalam mempertanggungjawabkan peranya disitu? Lalu dasar apa kita mempertanyakan hal tersebut, jika kita menengok Perpres 106 Tahun 2007,

Bab II pasal 2 " LKPP merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. 

Lalu ada Bab III pasal 27 "Dalam merumuskan kebijakan dan strategi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, LKPP memperhatikan arahan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Sekretaris Kabinet dan memperhatikan masukan dari kementerian Negara/lembaga.

Dan Bab III  Pasal 28 "LKPP dalam menyusun kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah untuk implementasi RKAKL berkoordinasi dengan Departemen Keuangan dan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional."

Dan masih banyak lagi soal LKPP yang harus bertanggung jawb atas pengadaan barang dan jasa pemerintah. Untuk itulah tidak salah jika banyak pihak seperti Gamawan Fauzi, fahri Hamzah dan bayak lagi mengatakan Agus Raharjo Terlibat Proyek ektp. Yang patut di pertanyakan adalah "saat itu Agus Raharjo / kepala LKPP memohon pertemuan empat mata dengan Mendagri saat itu, namun oleh mendagri di tolak."

Dengan kondisi saat ini Agus Raharjo menjadi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siapa yang akan memeriksa Agus atas dugaan dan indikasi tersebut? Walaupun Agus sudah ada yang melaporkan ke Kejagung, tetap saja tidak di periksa-periksa, karena yang akan memeriksa pastinya ngeri-ngeri sedap dan takut di benci masyarakat, seharusnya ini di lakukan demi tegaknya fairplaynya hukum. bukankah kalimat "semua sama di mata hukum" selalu di kumandangkan oleh semua aparat hukum, termasuk KPK.

Jika Agus Raharjo hanya di periksa internal KPK seperti di katakan bung Febri Diansyah, itu sama saja Jeruk makan jeruk dong, jika polisi di periksa polisi, banyak yang komentar "jeruk makan Jeruk," jika ada Jaksa di periksa jaksa, semua juga bilang "jeruk makan jeruk," tapi ketika KPK di periksa oleh KPK sendiri, kenapa tidak ada yang mengatakan "Jeruk makan jeruk,"

Mengingat adanya peraturan tentang LKPP, sudah selazimnya Agus Raharjo yang pada waktu itu menjadi kepalanya untuk segera di periksa, beberapa manfaat yang akan di dapat jika Agus di periksa oleh Aparat hukum adalah;

1.Agus Raharjo ada kesempatan untuk membersihkan Namanya.

2.KPK juga tetap Bersih.Suci dan Murni.

3,Semua sama di mata hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline