Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa KKN UNDIP Memberikan Edukasi Siap Nikah dan Menanyakan Apa Kabar BLT

Diperbarui: 12 Agustus 2020   13:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Kudus, Rabu 12/08/20

Penulis: Nesya Liv Khilmaya (11000117120051)

Editor: Shary Charlotte. S.IP., MA

#kknundipkudus3

Melihat naiknya angka perceraian yang ada di Desa Tenggeles akibat pernikahan dini dilihat kerena kurangnya Pendidikan atau pembekalan sebelum pernikahan oleh orang tua dan maindset yang masih berpegang pada pola piker lama untuk segera menikahkan anaknya walaupun diusia yang cendrung masih muda, usia dimana masih belum siap untuk menerima dan menjalankan hak serta kewajiban sebagai seorang suami atau seorang istri sehingga menimbulkan perceraian dan mereka menikah tidak tahu tentang hukum yang mengatur tentang perkawinan yang mereka lakukan padahal mereka melakukan perbuatan hukum.

Mahasiswa KKN Tim 2 Universitas Diponegoro dengan KKN Pulang Kampung bernama Nesya Liv Khilmaya diminta oleh kelapa desa untuk melakukan edukasi pra nikah dengan menggunakan dasar hukum Undang-undang perkawinan yang baru yaitu Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perkawinan dalam perubahan ada batas usia dalam melakukan perkawinan yang disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya naiknya angka perceraian karena pernikahan yang terbilang dini dan tidak dibekali dengan pengetahuan yang cukup.

Dengan itu saya sedikit membantu untuk menerangkan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 dan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dengan point yang mudah dipahami:

1. Makna pernikahan bagi masing-masing pasangan

Materi ini adalah materi brainstorming untuk membuka wacana berpikir kedua calon pasutri tentang arti pernikahan, hal yang ingin dicapai dalam pernikahan, maupun gambaran pernikahan yang dimiliki oleh masing-masing pasangan. Hal ini akan memberi kesempatan tiap pihak untuk mengenal pasangan dengan lebih baik, serta sama-sama berdiskusi untuk menyamakan persepsi tentang pernikahan.

2. Komitmen pernikahan

Calon pasutri perlu menyadari bahwa pernikahan adalah komitmen yang akan dijalani seumur hidup. Tujuannya, agar masing-masing dapat membangun kesiapan untuk menjalani pernikahan, dan mempersiapkan diri untuk senantiasa melakukan penyegaran hubungan pernikahan agar tidak terjadi kejenuhan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline