Mohon tunggu...
nesya livkhilmaya
nesya livkhilmaya Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

kelahiran kudus 21 juli 99 seorang mahasiswi universitas diponegoro fakultas hukum angkatan 2017

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mahasiswa KKN UNDIP Memberikan Edukasi Siap Nikah dan Menanyakan Apa Kabar BLT

12 Agustus 2020   12:52 Diperbarui: 12 Agustus 2020   13:24 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kudus, Rabu 12/08/20

Penulis: Nesya Liv Khilmaya (11000117120051)

Editor: Shary Charlotte. S.IP., MA

#kknundipkudus3

Melihat naiknya angka perceraian yang ada di Desa Tenggeles akibat pernikahan dini dilihat kerena kurangnya Pendidikan atau pembekalan sebelum pernikahan oleh orang tua dan maindset yang masih berpegang pada pola piker lama untuk segera menikahkan anaknya walaupun diusia yang cendrung masih muda, usia dimana masih belum siap untuk menerima dan menjalankan hak serta kewajiban sebagai seorang suami atau seorang istri sehingga menimbulkan perceraian dan mereka menikah tidak tahu tentang hukum yang mengatur tentang perkawinan yang mereka lakukan padahal mereka melakukan perbuatan hukum.

Mahasiswa KKN Tim 2 Universitas Diponegoro dengan KKN Pulang Kampung bernama Nesya Liv Khilmaya diminta oleh kelapa desa untuk melakukan edukasi pra nikah dengan menggunakan dasar hukum Undang-undang perkawinan yang baru yaitu Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perkawinan dalam perubahan ada batas usia dalam melakukan perkawinan yang disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya naiknya angka perceraian karena pernikahan yang terbilang dini dan tidak dibekali dengan pengetahuan yang cukup.

Dengan itu saya sedikit membantu untuk menerangkan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 dan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dengan point yang mudah dipahami:

1. Makna pernikahan bagi masing-masing pasangan

Materi ini adalah materi brainstorming untuk membuka wacana berpikir kedua calon pasutri tentang arti pernikahan, hal yang ingin dicapai dalam pernikahan, maupun gambaran pernikahan yang dimiliki oleh masing-masing pasangan. Hal ini akan memberi kesempatan tiap pihak untuk mengenal pasangan dengan lebih baik, serta sama-sama berdiskusi untuk menyamakan persepsi tentang pernikahan.

2. Komitmen pernikahan

Calon pasutri perlu menyadari bahwa pernikahan adalah komitmen yang akan dijalani seumur hidup. Tujuannya, agar masing-masing dapat membangun kesiapan untuk menjalani pernikahan, dan mempersiapkan diri untuk senantiasa melakukan penyegaran hubungan pernikahan agar tidak terjadi kejenuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun