Lihat ke Halaman Asli

Tety Polmasari

ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja

Daging Kurban di Masa Wabah PMK, Berikut Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Diperbarui: 9 Juli 2022   20:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto: kompas.com

PKK RW 07 Pondok Jaya, Jumat 8 Juli 2022, mengadakan kegiatan webinar "Penanganan Daging Kurban dan Pengolahannya di Masa Wabah PMK". Webinar diikuti ibu-ibu pengurus RT di RW 07 Pondok Jaya dan ibu-ibu warga Permata Depok, Kota Depok, Jawa Barat.

Webinar ini dianggap penting mengingat umat Islam merayakan Iduladha yang lekat dengan pelaksanaan ibadah kurban. Hewan yang biasa dikurbankan yaitu sapi, kerbau, domba, dan kambing.

Terlebih di saat ini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tengah mewabah dan tidak sedikit menyerang hewan-hewan yang akan dikurbankan. Data terkini melaporkan sudah ada 20 Provinsi dan 227 Kabupaten/Kota tertular PMK.

Seperti apa penyakit PMK ini? Amankah daging kurban yang akan kita terima? Bagaimana penanganan daging kurban dan pengolahannya di masa wabah PMK ini?

Sebagai ibu, yang lekat dengan keseharian mengolah pangan untuk keluarga, dan ibu-ibu pengurus RT yang juga sebagian besar menjadi panitia hewan kurban, perlu pula dibekali ilmu bagaimana menyikapi wabah PMK ini. Agar kesehatan keluarga dan lingkungan terjaga.

Dokumen pribadi

Webinar dibuka oleh Ketua PKK RW 07 Pondok Jaya, Madya Harmeka, L, S.Pdi. Menghadirkan narasumber drh. Puji Hartini. Alumni Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada yang saat ini aktif di bidang Industri Obat Hewan dan salah satu dari pengurus yayasan SGI.

Disampaikan drh Puji Hartini, penanganan daging kurban dan pengolahannya di masa wabah PMK penting untuk dikuasai. Hal ini sejalan juga dengan Fatwa MUI No. 32 tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Wabah PMK yang ditetapkan pada 31 Mei 2022.

Fatwa MUI tersebut menyebutkan mencegah peredaran PMK maka perlu dilakukan pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain. Akibat adanya pembatasan ini menyebabkan kurangnya stok hewan kurban.

Karena itu, melalui fatwa tersebut, diserukan umat Islam yang hendak berkurban dapat berkurban di daerah sentra ternak. Baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (takwil) kepada orang lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline