Lihat ke Halaman Asli

Hak Mendapat Perlakuan Adil di Depan Hukum

Diperbarui: 18 Juni 2015   01:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah negeri yang menjunjung tinggi adanya Hak Asasi Manusia. Namun, faktanya pelanggaran HAM masih sangat sering terjadi di Indonesia, baik itu pelanggaran HAM berat, maupun ringan. Dari sekian banyak pelanggaran HAM yang pernah terjadi, menurut Saya pelanggaran HAM yang sering terjadi ialah pelanggaran HAM yang menyangkut perihal mengenai perlakuan yang sama di depan hukum.

Padahal, telah tertulis dengan jelas dalam pancasila sila kelima yang berbunyi: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Sila tersebut juga diperkuat oleh UUD 1945 pasal 28D ayat 1 yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Tetapi, mau dikata apa, perlakuan tidak adil di hadapan hukum sudah sangat sering terjadi di Indonesia.

Seperti yang pernah menimpa seorang remaja berusia 15 tahun yang terancam dihukum 5 tahun penjara akibat mencuri sandal salah seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah. Hukuman yang sangat tidak setimpal apabila dibandingkan dengan hukuman yang diberikan kepada para pelaku korupsi yang hanya dihukum 3-5 tahun penjara, padahal telah merugikan negara milyaran rupiah.

Hal seperti ini terjadi karena adanya pembedaan antara rakyat dengan petinggi negara. Seharusnya, jabatan yang dimiliki petinggi negara tidak boleh dijadikan sebagai tameng dalam menghadapi hukum. Sekalipun ia adalah seorang petinggi negara, lembaga penegak hukum seharusnya tidak memberikan perlakuan khusus kepadanya.

Menurut saya, hak untuk mendapat perlakuan yang sama didepan hukum sangat penting untuk ditegakkan, karena apabila hak ini tidak ditegakkan, maka para petinggi negara akan memanfaatkan jabatannya untuk hal hal yang melenceng dari hukum. Selain itu, hak ini perlu ditegakkan untuk menghapuskan sistem kasta antara rakyat dan pejabat negara.

Apabila hak ini masih sering dilanggar maka akan timbul rasa kecemburuan sosial antara rakyat dengan pejabat. Oleh karena itu, hak ini sangatlah penting untuk ditegakkan agar penyelenggarakan hukum yang adil dapat berjalan dengan lancar.

Pada dasarnya pelanggaran semacam ini dapat dikurangi dengan cara meningkatakan pendidikan karakter. Karena, apabila sesorang yang berperkara itu berkarakter baik maka ia tidak akan melakukan suap dengan aparat penegak hukum.

Selain itu, pelanggaran semacam ini dapat dikurangi dengan cara peningkatan profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum, dengan cara memilih penegak hukum yang memiliki ilmu yang matang mengenai hukum dan memilik sikap dan sifat yang baik, sehingga tidak mudah disuap oleh mereka yang berperkara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline