Lihat ke Halaman Asli

Nasya Arsiyika

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Prosedur Pencegahan Bank Syariah dalam Mengatasi Pandemi Covid-19

Diperbarui: 13 Agustus 2020   00:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

jawapos.com

Nama             : Nasya Arsiyika

Jurusan         : Perbankan Syariah

Dpl                  : Dr. Farida Jaya, M.Pd

Kelompok   : KKN-DR 158

Bank syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya yaitu berdasarkan prinsip syariah dan dilaksanakan berdasar hukum islam. Dengan larangan untuk memungut pinjaman dengan dikenakan bunga/riba, juga larangan untuk berinvestasi pada usaha yang bersifat haram.

Adapun tujuan Perbankan Syariah yaitu untuk menunjang pelaksanaan pembangunan dalam meningkatkan keadilan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Dan mengarahkan kegiatan ekonomi agar bermuamalah secara islami dan terhindar dari riba atau jenis perdagangan yang terdapat didalamnya unsur gharar

Beberapa kegiatan usaha Bank Syariah yaitu :

  • Penghimpunan Dana
  • Dana yang ditempatkan nasabah di Bank Syariah dalam bentuk simpanan atau investasi berdasarkan akad antara Bank Syariah dengan Nasabah yang bersangkutan.
  • Penyaluran Dana (Pembiayaan)

Pembiayaan adalah penyediaan dana/tagihan yang berupa pembiayaan berdasarkan prinsip bag hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah dengan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak yang dibiayaiuntuk mengembalikan tagihan setelah jangka waktu tertentu.

Karena dimasa sekarang ini kita dihadapkan dengan suatu wabah yang sangat besar yaitu Covid-19. Akibat pandemi covid-19 ini banyak sektor yang terkena dampak. Selain sektor kesehatan sektor perekonomian lah yang paling fatal terhadap kehidupan masyarakat. Selain banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaannya, pihak Perbankan yang lebih terkena dampaknya karena banyak nasabah yang tidak dapat membayar cicilan. Namun tidak ada yang menduga bahwa adanya pandemi covid-19 juga dapat mengkhawatirkan sistem perbankan dan pengkreditan rakyat atau bahkan lebih parah daripada krisis ekonomi.

Dengan adanya kebijakan penundaan pembayaran cicilan oleh nasabah bertujuan untuk meringankan beban masyarakat karena pandemi hal ini berdampak pada beberapa sektor ekonomi yang kemudian lumpuh total. Namun dengan Perbankan Syariah yang menggunakan prinsip bagi hasil pada setiap akadnya, membuat Perbankan Syariah lebih fleksibel daripada Bank Konvensional.

Terjadinya hal tersebut juga pemerintah mengeluarkan peraturan pengganti UU No. 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan Negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau dalam rangka menghindari ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline