Lihat ke Halaman Asli

Nadira Nurul Aisha

Mahasiswa S1 Reguler Ilmu Keperawatan UI

Praktik Keperawatan Mandiri, Salah satu wujud Profesionalisme Perawat

Diperbarui: 1 Juli 2021   22:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Praktik Keperawatan Mandiri, Salah satu wujud Profesionalisme Perawat (unsplash/luis melendez)

Sebagai salah satu tenaga kesehatan, perawat merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Asuhan keperawatan yang diberikan oleh perawat ikut mempengaruhi mutu pelayanan kesehatan. 

Dalam UU No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan disebutkan perawat menjalankan praktik berbentuk pelayanan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan pada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit. Pelayanan Keperawatan yang di berikan ini adalah pelayanan komprehensif yang meliputi bio-psiko-sosio-spiritual.

Profesi perawat memiliki body of knowledge khusus dan dalam menjalankan praktik memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat yang berlandaskan pada standar praktik professional dan standar kinerja profesional. Standar praktik ini bertujuan agar perawat dapat memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektif dan etis (PPNI, 2005). 

Perawat dapat memberikan pelayanan keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan, baik di praktik mandiri dan atau di luar praktik mandiri seperti rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan. 

Saat ini masih sedikit perawat yang memberikan pelayanan keperawatan di praktik mandiri. Padahal melalui praktik mandiri ini perawat lebih memiliki kesempatan untuk dapat menunjukan sisi profesionalismenya di masyarakat. 

Oleh karena itu, penulis akan memaparkan tentang praktik keperawatan mandiri sebagai salah satu wujud implementasi profesionalisme keperawatan.

Berdasarkan UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 1 ayat 4, praktik keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk asuhan keperawatan. 

Baca juga : Pengaruh Senyum Perawat Profesional Ketika Memberikan Asuhan Keperawatan

Sedangkan praktik mandiri perawat adalah tindakan perawat profesional atau Ners melalui kerjasama yang bersifat kolaboratif baik dengan klien maupun tenaga kesehatan lain dalam upaya memberikan asuhan keperawatan yang holistik sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan, termasuk praktik keperawatan individu dan berkelompok (Konsorium ilmu-ilmu kesehatan, 1989).

Praktik keperawatan mandiri atau Nurse enterpreunership memiliki lingkup area yaitu: 

1) pelayanan asuhan keperawatan, 2) pengembangan, pengkajian dan pelayanan perawatan kesehatan, 3) pelayanan konsultasi, 4) pemberi informasi kesehatan (ICN, 2012). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline