Lihat ke Halaman Asli

Nabila Bila

Smart people

Pelanggaran Etika Profesi Pada Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan

Diperbarui: 24 Juni 2022   20:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Annisa Fitria/191011202258

Nabila/191011201703

Pelaporan keuangan yang curang adalah kesalahan penyajian yang disengaja atau penghilangan angka dan pengungkapan dengan maksud untuk menyesatkan pengguna laporan keuangan. 

Penipuan ini sering terjadi ketika bisnis melebih-lebihkan aset atau pendapatannya, atau ketika bisnis mengeksploitasi kewajiban dan pengeluarannya secara berlebihan. Penipuan pelaporan keuangan dilakukan oleh siapa saja di tingkat mana pun dan oleh siapa pun yang memiliki kemampuan.

Ada 5 prinsip dasar etika profesi akuntan yang harus dipatuhi oleh AP dan KAP disetiap organisasi profesi. Dalam bagian A Kode Etik Profesi Akuntan Publik disebutkan 5 prinsip etika profesi akuntan yaitu integritas, prinsip objektivitas, prinsip kehati-hatian dan kompetensi profesional, prinsip kerahasiaan, dan prinsip perilaku profesional.

Memanipulasi laporan keuangan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak di dalam maupun di luar bisnis. Kecurangan manajemen berupa salah saji material dalam laporan keuangan yang merugikan investor dan kreditur. 

Penipuan ini bisa bersifat finansial atau non-finansial. Laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang seharusnya terjadi di perusahaan, sehingga keputusan para pengguna laporan keuangan menjadi tidak masuk akal dan berdampak tidak memperoleh laba yang diharapkan.

Pada tahun 2018 muncul kasus SNP Finance yang cukup ramai menjadi perbincangan. Salah satu bagian usaha Columbia ritel, menawarkan peralatan rumah tangga secara kredit. SNP Finance mencari sumber pendanaan dari bank maupun surat utang untuk menopang pembelian barang yang dilakukan oleh Columbia. SNP Finance termasuk dalam kelas menengah kebawah industri multifinance karena total pembiayaan nya yang tidak melebihi 5 Triliun Rupiah Pertahun.

Bermasalahnya kredit perbankan yang ditarik oleh SNP Finance, berakibat turunnya ritel Columbia. Fasilitas kredit modal kerja pun diberikan kepada SNP Finance oleh 14 bank. Salah satu dan yang paling besar berasal dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pada 2016, SNP Finance setelah 20 tahun menjadi nasabah Bank Mandiri akhirnya mengajukan restrukturisasi kredit. 

SNP Finance diberi status kolektibilitas 2 (kol 2) oleh Bank Mandiri yaitu menjadi perhatian khusus. Restrukturisasi kredit diperlukan bukan karena perusahaan menunggak pembayaran, melainkan agar perusahaan bisa mendapat kucuran dana dari financial intitution lain. Namun SNP Finance malah mengalami penurunan, manajemen perusahaan mengajukan pailit sukarela dan kreditnya yang pada saat itu mencapai 1,2 Triliun Rupiah pun mulai macet.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbit pada 4 Mei 2018 setelah tertuang bahwa pinjaman SNP secara total tidak lebih dari 4 Triliun Rupiah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline