Lihat ke Halaman Asli

MZakki Husaini

Belajar menulis dan bisnis

Bagi Desa yang Tidak Lapor Konvergensi Stunting Melalui Aplikasi e-HDW, Dana Desa 2021 Tahap 2 Terhambat

Diperbarui: 7 Oktober 2020   09:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

JawaTimur, Sidoarjo, Balongbendo - Tena ga Ahli Pelayanan Sosial Dasar P3MD Sidoarjo bersama Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) melakukan "Sosialisasi Dan Pemanfaatan Penggunaan Aplikasi e-Human Development Worker (e-HDW). Kegiatan ini digelar di Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan Balongbendo, JL- Mayjend Bambang Yuwono No.2 Balongbendo. Senin (05/10/2020). 

Dalam kegiatan pelatihan ini yang ikuti sekitar 20 Kader Pembangunan Manusia (KPM) ini, untuk mempermudah tugas dan fungsi kader desa. Juga, dengan aplikasi mobile ini, maka kader desa dapat lebih efektif mengadvokasi pemerintah desa. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar  

P3MD Sidoarjo Moch. Saichu menjelaskan aplikasi ini akan membantu para Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam memantau dan mendukung peningkatan konvergensi Intervensi Gizi Kepada Keluarga 1.000 HPK (Hari Pertama Kelahiran).

"Ini dimulai dari data ibu hamil, ibu nifas, anak (0-2 tahun), anak (2-6 tahun) serta layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
yang ada di desa," ujarnya.

Menurut Saichu, bukan hanya itu, terkait juga data Sanitasi dan air bersih yang ada di desa," imbuhnya.

Sementara itu, lanjut Saichu, untuk menunjang dan mendukung keberhasilan pelatihan e-HDW ini. "Desa harus memastikan ketersediaan HandPhone (SmartpPhone), minimal speek 5. Kenapa, agar bisa mengunduh dan menginstal aplikasi yang berbasis On-Line ini," tegasnya
Meski demikian, imbuh Saichu, HandPhone ini tetap menjadi Inventaris atau aset desa yang di pinjam pakaikan kepada Kader Pembangunan Manusia (KPM)," ujarnya.

Sementara itu, bagi desa yang tidak membentuk kader KPM dan mengunduh aplikasi e-HDW akan dikenakan sanksi. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 205 yang mengatur pengelolaan dana desa.

"Diisyaratkan bahwa, syarat salur Dana Desa tahun 2021 itu wajib. Desa wajib melaporkan Konvergensi Stunting yang laporannya dari aplikasi e-HDW tersebut," tegas Moch Saichu, mantan Kades Terungkulon ini.

"Jadi desa hari ini yang tidak melaporkan aplikasi e-HDW di tahun 2020 untuk tahun 2021, maka Dana Desa tahap 2 tidak bisa cair," tandasnya.
Moch. Saichu berharap, dengan adanya giat para kader (KPM) dalam pelatihan ini, pencegahan Stunting di Kabupaten Sidoarjo yang menjadi Locus Stunting di tahun 2020 akan hilang di 2021. Artinya bebas Stunting di tahun 2021. Semoga ini bisa menurunkan angka Stunting di Sidoarjo, syukuran bisa bebas dari Stunting," harapnya.

Nur Fauzi Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Balongbendo menjelaskan, sanksi sudah jelas, kalau misalkan desa tidak melakukan proses Konvergensi Stunting melalui KPM.

" Maka berimplikasi pada proses pencairan penganggaran Dana Desa tahun 2021," ujarnya
Lanjut Fauzi, "Kepala Desa seyogyanya harus tegas ketika ada intruksi-intruksi berkaitan Dana Desa," tegasnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline