Lihat ke Halaman Asli

mustafa tope

Guru SMK di Makassar

Alternatif Model RPP - Kebijakan Merdeka Belajar

Diperbarui: 12 Desember 2019   14:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Sebagai Guru sering sekali kita mendiskusikan mengenai tantangan mengembangkan administrasi pembelajaran di setiap pertemuan PBM yang kita laksanakan. Seringkali kita merasa tantangan ini semakin berat seiring dengan kesibukan kita di Sekolah. Namun membuat RPP tidak hanya menjadi suatu kewajiban perencanaan tapi juga menjadi suatu alat ukur bagi kinerja seorang Guru.

Beberapa diantara kita merasa kegiatan ini sebagai pekerjaan yang berat namun disisi lain ada teman guru yang menikmati aktivitas mengembangkan semua administrasi pembelajaran yang ada. 

Buku Kerja 1, Buku Kerja 2, Buku Kerja 3 dan Buku Kerja 4 menjadi bahan administrasi yang menghiasi meja kerja para guru saat ini.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 14 Tahun 2019 dan Kebijakan Merdeka Belajar maka berikut ini saya mencoba menyajikan dan mengreasikan 1 (satu) contoh RPP yang mungkin bermanfaat bagi teman-teman guru. 

RPP ini meliputi 3 Komponen minimal yang menjadi arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yaitu :

1. Tujuan Pembelajaran

2. Kegiatan Pembelajaran

3. Asesmen (Penilaian)

Semoga bermanfaat

MUSTAFA - 0812 420 7xxx

Guru SMK Negeri 4 Makassar




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline