Lihat ke Halaman Asli

Muslimin

Seorang guru yang mengajar di salah satu sekolah swasta di daerah Jakarta Barat.

Dinamika Profesi Guru, antara Honorer, PPPK, dan PNS

Diperbarui: 16 Oktober 2021   22:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pengabdian menjadi seorang guru memang penuh sejuta cerita. Ada cerita bahagia di balik panggilan hati serta adanya rentetan tunjangan yang mereka terima. 

Tentu hal ini identik bagi mereka yang sudah menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau disebut jg sebagai guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Sebut saja guru PNS yang mengabdikan diri di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD) hampir 2 kali lipat gaji pokok yang ia terima. 

Tunjangan tersebut belum termasuk tunjangan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik). 

Guru PNS di daerah selain DKI Jakarta meski TKD yang mereka terima mungkin tidak sebesar di provinsi tersebut, namun soal kesejahteraan hidup nampaknya sudah lebih dari kata cukup. 

Dikutip dari laman berita online regional.kontan.co.id dengan alamat link di https://regional.kontan.co.id/news/ini-besaran-gaji-dan-tunjangan-guru-pns-di-dki-jakarta?page=all, disebutkan bahwa besaran gaji pokok PNS Golongan IIIa adalah antara Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 per bulan. bergantung pada Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing guru. 

Besaran tunjangan guru PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan (TKD DKI Jakarta). Ada pun untuk rincian TKD PNS Provinsi DKI Jakarta yang akan diterima tiap bulannya adalah sebagai berikut:

  • PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250

  • PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375 

  • PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500 

  • PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline