Lihat ke Halaman Asli

Mukmin

Jurnalis

Kejari Nganjuk Sosialisasi Program Jamaah Sae di Ponpes Al Ubaidah

Diperbarui: 18 November 2022   06:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kejari Nganjuk sosialisasi Jamaah Sae di Ponpes Al Ubaidah. Dokpri.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan penyuluhan hukum di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ubaidah, Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (17/11). Kegiatan ini diikuti 800-an para santri Ponpes Al Ubaidah.

Di ponpes yang bekerja sama dengan DPP LDII tersebut, Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Pesantren yang dikemas dengan program Jamaah Sae, singkatan dari Jaksa Mucal (mengajar-red) Bab Hukum Dateng Santri Milenial, yang artinya jaksa mengajar tentang hukum kepada santri milenial.

Baca Juga: Jaksa Masuk Pesantren, Kejati DIY Edukasi Santri LDII Soal Hukum

"Program ini sebenarnya program dari Kejaksaan Agung, berupa jaksa masuk pesantren untuk menyosialisasikan hukum. Namun kami memperhatikan karakteristik lokal menjadi Jamaah Sae, di mana Kejaksaan Agung berbagi pengetahuan hukum kepada para santri milenial," ujarnya.

Nophy mengatakan, dengan adanya program ini Kejari dapat melakukan edukasi hukum kepada para santri di lingkungan pondok pesantren.

"Selama ini kami hanya menyasar sekolah-sekolah formal. Di lokal Nganjuk, kami melihat jumlah pondok-pondok pesantren sangat banyak sehingga mendorong kami untuk memberi penyuluhan hukum," imbuhnya.

Menurut Nophy, pihaknya terus melakukan sosialisasi "Kenali Hukum Hindari Hukum" dengan tujuan agar masyarakat terhindar dari pelanggaran hukum.

"Kenapa masyarakat bisa kena hukuman, karena mereka tidak tahu. Maka bila kenal hukum, maka ia akan menjauhi karena ada akibatnya," pungkasnya.

Menanggapi program Jamaah Sae, Pengasuh Ponpes Al Ubaidah, Habib Ubaidillah Al Hasany mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran Kejari Nganjuk di pesantren Al Ubaidah.

"Bahkan bila tidak ada program Jaksa Masuk Pesantren, kami yang akan memohon dan mengundang Kejari untuk memberikan penyuluhan hukum di pondok pesantren kami," ujar Habib Ubaid.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Gelar Program "Jaksa Masuk Masjid" Beri Penyuluhan Hukum bagi Warga LDII Kotawaringin Timur

Menurut Habib Ubaid, jika masyarakat tidak memiliki literasi tentang hukum bisa berdampak tidak baik, "Ini jadi keprihatinan saya pribadi dan institusi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline