Lihat ke Halaman Asli

muhammad irvan

biar semesta yang bicara melalui media yang dapat bercerita bagaimana rusuhnya beragam prahara

Polemik Permenristekdikti yang Tak Kunjung Usai

Diperbarui: 19 Mei 2019   15:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tanggal 06 Desember 2017 Kemenristekdikti membuat draft peraturan Menteri (permen) yang fenomenal, yakni permen menegenai pengaturan organisasi mahasiswa ekstra kampus (OMEK). Peraturan tersebut dibentuk bukan tanpa alasan. Permen ormawa diperlukan karena Kemenristekdikti menganggap bahwa butuh peraturan baru yang mengatur aktivitas Ormawa di tiap-tiap kampus agar tetap sesuai dengan koridor-koridor tujuan Pendidikan tinggi dibentuk.

Dalam Naskah Akademik, Kemenristekdikti menjelaskan bahwa Pedoman Umum Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi nomor 155/U/1998 sudah usang dan perlu diperbarui, hal ini karena peraturan yang sudah berusia 20 tahun ini sudah tidak relevan dengan dinamika kemahasiswaan saat ini. Dalam perjalanannya lebih dari sepuluh tahun terakhir peraturan ini sudah tidak lagi menjadi pedoman yang di realisasikan oleh para mahasiswa dalam berorganisasi atau sudah jelas dapat dikatakan tidak efektif.

Selain itu beberapa peraturan lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman yang semakin maju dan semakin kompleks permasalahannya. Belmawa Dikti dinilai tidak melakukan upaya apapun dalam 10 tahun terakhir untuk membuat permen yang baru meskipun telah mengetahu tentang pergeseran pedoman yang sudah tidak diakui lagi oleh kebanyakan Ormawa. Dalam persiapan uji publik draft Permen Ormawa, Kemenritekdikti melampirkan Isi dan permasalahan dari Kepmendikbud 155/U/1998 adalah sebagai berikut :

Tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi

Pasal 2

Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselelenggarakan dari, oleh, dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasan lebih besar kepada mahasiswa.

(Ketentuan ini dapat membuat lemahnya kontrol dari Pimpinan Bidang Kemahasiswaan)

Pasal 3

Di setiap perguruan tinggi terdapat satu organisasi kemahasiswaan yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan.

(Saat ini BEM, DPM, UKM posisinya adalah sejajar)

Pasal 7

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline