Pengurus organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi pada masing-masing tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, sekretaris dan anggota pengurus.Â
(Kepmen ini  sebenarnya juga tidak mengenal, istilah Presiden, Menteri, Gurbernur dalam Pengurus Ormawa)
Menurut Kemenristekdikti Kepmendikbud 155/U/1998 jelas perlu untuk dicabut agar jelas mengenai status peraturan ini berlaku atau tidak, karena pada prakteknya peraturan ini tidak memiliki kejelasan diberlakukan atau tidak. Hadirnya Permen baru tentang Ormawa perlu hadir untuk meluruskan arah gerak dari Ormawa yang dinilai sudah tidak sesuai jalur niat luhur dan amanah Pendidikan Tinggi. Selain itu menurut Kemenristekdikti adanya lompatan hirarki pada peraturan di bidang Kemahasiswaan sehingga pengaturan hanya bersifat umum saja, contoh dalam UU Dikti, PP-Perpu, hingga Permenristek tidak ada pengaturan yang jelas pada aktivitas Ormawa bahkan tidak semua Perguruan Tinggi mengatur aktivitas Ormawa di Kampusnya. Â Isi dari draft Permen Ormawa yang dibentuk adalah sebagai berikut :
Pasal 2
Organisasi Kemahasiswaan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(Membentengi Ormawa dari Ideologi lain yang tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945)
Pasal 7
(3) Ormawa PT dapat berbentuk DPM, BEM, dan atau UKM atau penamaan lainnya sesuai dengan peraturan PT
(4) Kepengurusan inti Ormawa PT terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan dapat ditambah sesuai kebutuhan.
(Nomenklatur Jabatan yang wajar dan dikenal luas dalam sebuah organisasi)
Pasal 12