Lihat ke Halaman Asli

Dampak Kebijakan Pajak Karbon terhadap Industri di Indonesia

Diperbarui: 25 Desember 2023   09:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: www.pexels.com

Kebijakan pajak karbon adalah kebijakan yang mengenakan pajak atas emisi karbon dioksida (CO2) dari kegiatan produksi dan konsumsi. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan mendorong transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Indonesia telah mencanangkan target pengurangan emisi GRK sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Untuk mencapai target tersebut, Indonesia telah menerapkan kebijakan pajak karbon mulai tahun 2022.

Kebijakan pajak karbon memiliki potensi untuk memberikan dampak yang signifikan terhadap industri di Indonesia. Dampak tersebut dapat bersifat positif maupun negatif.

Dampak positif kebijakan pajak karbon terhadap industri antara lain:

Meningkatkan efisiensi energi dan penggunaan energi terbarukan

Pajak karbon mendorong industri untuk menggunakan energi yang lebih efisien dan beralih ke energi terbarukan. Hal ini dapat menurunkan biaya produksi dan meningkatkan daya saing industri.

Mendorong inovasi teknologi rendah karbon

Pajak karbon menciptakan insentif bagi industri untuk berinvestasi dalam pengembangan teknologi rendah karbon. Hal ini dapat meningkatkan daya saing industri di masa depan.

Menciptakan lapangan kerja baru di bidang energi terbarukan dan teknologi rendah karbon

Penerapan pajak karbon dapat menciptakan lapangan kerja baru di bidang energi terbarukan dan teknologi rendah karbon. Hal ini dapat meningkatkan perekonomian dan mengurangi pengangguran.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline