Lihat ke Halaman Asli

Peran Hukum dalam Melindungi Lingkungan di Indonesia

Diperbarui: 23 Desember 2023   05:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: https://www.pexels.com/photo/portrait-photo-of-man-wearing-white-traditional-clothes-7177724/

Hukum lingkungan memiliki peran penting dalam melindungi lingkungan di Indonesia. Hukum lingkungan dapat digunakan untuk mencegah, mengurangi, dan memulihkan kerusakan lingkungan. Hukum lingkungan juga dapat digunakan untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Hukum lingkungan adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara manusia dan lingkungannya. Hukum lingkungan bertujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan pencemaran. Hukum lingkungan juga bertujuan untuk menjamin ketersediaan sumber daya alam yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Ada banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan lingkungan di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peran hukum lingkungan dalam mencegah kerusakan lingkungan

Hukum lingkungan dapat mencegah kerusakan lingkungan dengan mengatur kegiatan-kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan. Misalnya, hukum lingkungan mengatur tentang persyaratan perizinan untuk kegiatan-kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, seperti kegiatan industri, pembangunan, dan penggunaan bahan berbahaya dan beracun.

Persyaratan perizinan tersebut dapat berupa persyaratan administratif, seperti dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, persyaratan teknis, seperti standar baku mutu lingkungan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, dan persyaratan finansial, seperti jaminan finansial yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk menutupi biaya pemulihan lingkungan jika terjadi kerusakan lingkungan.

Selain itu, hukum lingkungan juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggar ketentuan lingkungan. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, atau sanksi perdata. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. Sanksi pidana dapat berupa kurungan penjara atau denda. Sanksi perdata dapat berupa ganti rugi atau pemulihan lingkungan.

Peran hukum lingkungan dalam mengurangi kerusakan lingkungan

Hukum lingkungan juga dapat digunakan untuk mengurangi kerusakan lingkungan. Misalnya, hukum lingkungan mengatur tentang standar baku mutu lingkungan. Standar baku mutu lingkungan adalah batas parameter lingkungan yang dapat diizinkan untuk dilampaui.

Dengan adanya standar baku mutu lingkungan, pelaku usaha dapat mengetahui batas-batas parameter lingkungan yang tidak boleh mereka langgar. Jika pelaku usaha melanggar standar baku mutu lingkungan, maka mereka dapat dikenakan sanksi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline