A. Pengertian Akuntansi Musyarakah
Musyarakah adalah suatu kegiatan usaha yang pembagiannya dalam bentuk bagi hasil dan dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam kegiatannya memberikan sumbangan pembiayaan dalam menjalankan suatu kegiatan usaha.
B. Rukun - rukun musyarakah
ada beberapa rukun musyarakah diantaranya sebagai berikut :
Rukun Al Musyarakah
Rukun dari akad Musyarakah terbagi menjadi tiga, diantaranya :
1. Pelaku akad yakni para mitra usaha
2. Objek akad, yakni modal atau mal, kerja atau dharabah dan keuntungan atau ribh
Sedangkan terakhir yakni 3. ijab dan qabul atau disebut Shighah