Lihat ke Halaman Asli

MuhammadIqbal

mahasiswa

Akuntansi Musyarakah

Diperbarui: 14 Juni 2020   11:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

A. Pengertian Akuntansi Musyarakah
     Musyarakah adalah suatu kegiatan usaha  yang pembagiannya dalam bentuk bagi hasil dan dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam kegiatannya memberikan sumbangan  pembiayaan dalam menjalankan suatu kegiatan usaha.

B.  Rukun - rukun musyarakah
      ada beberapa rukun musyarakah diantaranya sebagai berikut :
Rukun Al Musyarakah

Rukun dari akad Musyarakah terbagi menjadi tiga, diantaranya :

1. Pelaku akad yakni para mitra usaha
2. Objek akad, yakni modal atau mal, kerja atau dharabah dan keuntungan atau ribh
Sedangkan terakhir yakni 3. ijab dan qabul atau disebut Shighah




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline