Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Ari Pratomo

Lawyer, Writer, Songwriter No Viral, No Justice

Mengapa Surat Perjanjian Tetap Bisa Kalah di Pengadilan? ini Penjelasan Hukumnya

Diperbarui: 2 Juli 2025   20:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Muhammad Ari Pratomo

Banyak masyarakat awam meyakini bahwa dengan adanya tanda tangan dan materai, sebuah surat perjanjian otomatis sah dan mengikat secara hukum. Namun dalam praktik pengadilan, tidak sedikit kasus yang berakhir mengejutkan: pihak yang memegang surat perjanjian justru kalah. Mengapa ini bisa terjadi?

Sebagai advokat yang kerap mendampingi perkara keperdataan dan bisnis, saya ingin menguraikan secara gamblang, agar masyarakat tidak terjebak dalam persepsi yang keliru.

1. Syarat Sah Perjanjian Menurut Hukum

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi empat syarat:

  1. Kesepakatan para pihak

  2. Kecakapan untuk membuat perikatan

  3. Suatu hal tertentu

  4. Suatu sebab yang halal

Apabila salah satu dari keempat syarat ini tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan bahkan dianggap tidak pernah ada.

Contohnya, jika perjanjian dibuat oleh seseorang yang belum dewasa atau dalam tekanan, maka unsur kesepakatan dan kecakapan bisa dipersoalkan. Begitu juga jika objek perjanjian ternyata bertentangan dengan hukum (misalnya jual beli barang ilegal), maka sebabnya menjadi tidak halal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline