Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Tegar

sehat kan kamu?

Wacana Pajak pada Sembako dan Pendidikan, Ada Apa dengan Indonesia?

Diperbarui: 24 Juni 2021   20:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan soal rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan Menurut Ditjen Pajak, kebijakan bebas PPN terhadap sembako dan jasa pendidikan saat ini dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Penjelasan tersebut banyak menuai kritik dari publik, dan publik berharap untuk tidak menetapkan NPPN tersebut. seandainya pemerintah ingin membijakkan pajak pada sembako dan Pendidikan, bagaimana dengan orang orang yang kurang mampu untuk memberi kebutuhan sehari -- hari tersebut?

Wacana pemungutan PPN terhadap sembako menuai polemik.

Rencana tersebut juga ditentang banyak pihak. Ferry Juliantono, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI),

Menegaskan bahwa pihaknya menolak rencana pengenaan pajak kebutuhan pokok. Menurut Ferry, pedagang siap mogok untuk menjual dan melakukan demonstrasi jika pemerintah memungut PPN atas kebutuhan pokok atau kebutuhan pokok. Hal itu disampaikan Ferry dalam diskusi polemik bertajuk "Seruan Masyarakat untuk Pangan Pokok" secara virtual, Sabtu (12/6/2012).

 "Jika pemerintah mengajukan RUU, kami siap menggunakan hak konstitusional kami untuk mogok dan berdemonstrasi," kata Ferry

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) pun melontarkan kritik.

Banbang mengingatkan jika rencana perpajakan untuk kebutuhan pokok dilaksanakan, akan berdampak buruk. Menurutnya, hal ini dapat menambah beban masyarakat yang sudah terbebani oleh kondisi sulit pandemi Covid-19.

"Pemerintah wajib melakukan kajian sosiologis terhadap rencana produksi dan konsumsi, karena kenaikan PPN bahan pokok dapat membuat kehidupan masyarakat lebih terjangkau," kata Bamsoet, Jumat (6/11/2021).

 Dikatakannya, jika diterapkan saat ekonomi masyarakat belum pulih, rencananya akan menurunkan daya beli masyarakat, meningkatkan biaya produksi, mengekang psikologi petani, dan meningkatkan angka kemiskinan.

Klarifikasi disampaikan Ditjen Pajak melalui akun Instagram resmi Ditjen Pajak @ditjenpajakri, Sabtu (6/12/2012). Direktorat Jenderal Pajak melaporkan bahwa dengan tidak memungut PPN atas kebutuhan pokok, semua jenis bahan makanan dibebaskan dari PPN. Tak terkecuali dengan beras premium yang dikonsumsi oleh kalangan atas.  Pemerintah akan mengatur lebih lanjut jenis-jenis sembako ini. Namun yang pasti, tarif PPN hanya akan ditarik dari bahan pangan kelas premium. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, sembako non-premium yang dibeli di pasar tradisional akan terbebas dari PPN.

Sama halnya dengan kebutuhan pokok, pemerintah hanya akan memungut pajak atas layanan pendidikan sekolah-sekolah terpilih berdasarkan kategori tertentu, salah satunya adalah besarnya biaya yang dikeluarkan oleh wali siswa sekolah tersebut. Membebani bagian tertentu adalah untuk menciptakan prinsip keadilan, karena insentif bebas pajak saat ini masih untuk semua orang, kaya atau miskin.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline