Lihat ke Halaman Asli

Muhamad Iqbal Al Hilal

Freelance Writer

Usai Ditegur Menkopolhukam, Harry Tanoe Respon Migrasi Siaran Televisi Digital

Diperbarui: 4 November 2022   18:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi televisi digital/Foto: Siaran Digital Indonesia.com

(04/11/2022)- Perpindahan televisi analog ke televisi digital sudah mulai dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku rumah televisi digital yang mana sudah digaungkan oleh seluruh stakeholder dalam hal ini para penyedia layanan baik dari Lembaga Penyiaran Publik ( LPP) TVRI, maupun Lembaga Penyiaran Swasta ( LPS).

Upaya migrasi ke siaran digital ini penting karena selain memiliki beberapa macam keunggulan dari analog juga sangat bermanfaat bagi percepatan koneksi internet dan pemanfaatan frekuensi guna mitigasi bencana.  

Sebagai informasi dalam sambutan yang diberikan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD dalam acara penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off ( ASO) pada tanggal 02 November 2022 lalu tersebut menyebut dengan jelas bahwa Indonesia sudah tertinggal dibandingkan negara lainnya khususnya di Asean. Hanya tersisa Indonesia dan Timur Leste yang masih menggunakan siaran analog.

Dan rencana perpindahan ke siaran digital ini sebetulnya sudah dimulai sejak tahun 2009 namun terhambat pendanaan, infrastruktur sampai belum adanya payung hukum yang memadai untuk diberlakukannya migrasi siaran televisi analog ke televisi digital.

Selepas launching siaran digital pada tanggal 2 November, pada realitanya masih ada beberapa stasiun televisi yang membandel yang tetap mempertahankan siaran analog meskipun pemerintah sudah menginstruksikan agar seluruh stasiun televisi mematikan siaran analog nya.

Stasiun televisi yang dimaksud adalah empat stasiun televisi swasta dibawah naungan MNC Media, yakni RCTI, MNCTV, GTV, I NEWS, serta dua stasiun televisi dibawah naungan Viva Group yaitu ANTV, TVONE dan satu stasiun televisi baru Cahaya TV masih membandel dengan masih menghidupkan siaran secara analog pertanggal 2-3 November dan membuat geram Menkopolhukam sampai-sampai ia berencana mencabut izin ketujuh perusahaan televisi swasta tersebut.

"Ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang masih dalam tanda petik tidak mengikuti atau dalam tanda petik lagi, membandel atas keputusan pemerintah yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, ANTV, dan terpantau TV One serta Cahaya TV," kata Mahfud dalam video yang di unggah dalam kanal YouTube Kemenkopolhukam, Kamis (3/11).

Setidaknya dalam acara launching migrasi televisi digital hanya perwakilan dari MNC Media yang tidak menghadiri acara yang digelar oleh Kemkominfo tersebut, terpantau pada tanggal 2 November MNC Media justru mengadakan acara tandingan bertajuk 'MNC Group Anniversary Celebration 33'.

Harapannya tentu semua stasiun televisi harus mau mematuhi aturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama tersebut agar semua pihak patuh dan taat terhadap aturan penyiaran televisi digital karena sudah memiliki payung hukum yakni dalam Pasal 72 no 8 Undang-undang Cipta Kerja dalam sisipan Undang-undang Penyiaran.

Sementara itu, dibandingkan dengan lembaga penyiaran swasta lainnya secara tegas justru Harry Tanoe Soedibyo selaku pemilik MNC Media secara tegas menolak mematikan televisi analog karena beralasan karena siaran televisi analog di Jabodetabek semata lah yang dimatikan bukan seluruh Indonesia seperti yang digembar-gemborkan oleh pemerintah dalam hal ini Menkopolhukam.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline