Lihat ke Halaman Asli

OPINI PUBLIK

ahli kesehatan tradisional

PSBB Transisi DKI, Harapan yang Tak Tersia-siakan

Diperbarui: 5 Juni 2020   14:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang kembali dilanjutkan, mudah-mudah PSBB yang ke 3 ini dapat memberikan hasil yang positif. Dan itu terserah pada masyarkatnya apakh mau disiplin patuh pada aturan atau tidak.

Tapi yang perlu digarisbawahi pula bahwa pelaksanaan PSBB di DKI jakarta ini harus benar-benar dijalankan dengan tegas dengan sanksi-saksi yang nyata . ini diperlukan kebijakan Gubernur DKI  Jakarta tentang PSBB ini, jangan sampai agak dilonggarkan malah menjadi bumerang wilayah DKI sendiri

Jadi ketegasan hukum itu penting, untuk efek jera, masyarakat sudah jenuh, menunggu dirumah dalain sebagainya, tapi kalau masyarkatnya tidak peduli ya teus bagaimana bisa selesai. Apalagi saat ini mulai dar tanggal 4 juni 2020 selesai, PSBB 3, dan alhamdulillah diperpanjang lagi karena masih ada peningkatan yang cukup tinggi diwilayah DKI Jakarta dan masih ada 62 RW yang merupakan zona merah, antisipasi wajib surat ijin, dan pada masa transisi ini kebijakan Gubernur harus harmonis atau seimbang.

Perlu detegaskan kembali lagi khus 62 RW ini harus diperketat, pemerintah daerah harus benar-benar kerjasama dengan RT, RW, menyisir wilayah khususnya RW  zona merah ini jika masyrakatnya kelur dari pintu rumah harus pakai Masker, jika ini dilanggar makan RT,RW, Satpol PP segera mengambil KTPnya, dan diberikan sanksi mungkin denda atau apa tergantung kebijakan Gubernur. Dan jangan lupa Pasar, mMall, Rumah Makan dan lain2 dalam waktu PSBB ini harus benar-bnar di edukasi agar patuh dengan aturan PSBB.

Penegakkan hukum penting dilakukan agar penerapan kebijakan tersebut memberi efek jera sehingga akan mengurangi bahkan menghilangkan penyebaran virus korona (covid-19). Sumber:

Saat ini penegakan hukum masih rendah karena belum ada ketegasan bagi pelanggar PSBB sehingga dikhawatirkan dan dimungkinkan  berpengaruh terhadap kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Ketidaktegasan ini terjadi karena tidak adanya kewenangan bagi polisi dan TNI dalam menjalankan tugasnya.

"Instrumen hukum PSBB kurang kuat karena hanya berdasarkan undang-undang karantina wilayah dan penanggulangan bencana, perlu penambahan instrumen hukum dalam PSBB agar peran polisi bisa lebih maksimal. Salah satunya dengan menggunakan unsur pidana. Dengan begitu, dia meyakini kepolisian akan lebih leluasa dalam menindak pelanggar PSBB seperti dengan memberi hukuman kurungan.

Jadi mereka-mereka yang ngeyel (tidak mematuhi protokol kesehatan) selama perpanjangan PSBB ini bisa segera ditangani. Ini penting agar memberi efek jera," Tak hanya itu, jika dengan hukum pidana masih kurang, menurutnya perlu digunakan darurat sipil bahkan darurat militer agar PSBB berjalan efektif.

Saya berharap dengan (PSBB) ditambahkan hukum pidana, sudah bisa memberi efek jera (bagi pelanggar. Terlebih, saat ini memasuki PSBBlanjutan, agar bisa berhasil maka aturan tegas harus dibuat.

Walaupun demikian kita apresiasi Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan sudah berupaya semaksimal mungkin sehingga Kondisi Covid di DKI Sudah menunjukan penurunan yang signipikan. Alhamdulillah semoga Covid 19 lekas pergi dari Indonesia, khususnya DKI jakarta.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline