Jakarta -- Presiden RI mengonfirmasi bahwa seluruh aparatur negara akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025, dengan pencairan dimulai pada 17 Maret 2025 untuk THR dan Juni 2025 untuk gaji ke-13. Kebijakan ini mencakup ASN pusat dan daerah, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Presiden menyampaikan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100% bagi ASN pusat, sementara pensiunan menerima uang pensiun bulanan.
"Kami berharap kebijakan ini dapat meringankan beban aparatur negara, terutama dalam mempersiapkan kebutuhan mudik dan liburan Lebaran," ujar Presiden.
Dengan pencairan yang lebih awal, diharapkan para penerima dapat lebih leluasa dalam mengelola keuangan mereka menjelang hari raya serta tahun ajaran baru bagi anak-anak ASN.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI