Pemerintah terus menggodok aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa regulasi ini sedang dalam tahap finalisasi dan pemerintah mengusulkan agar THR diberikan dalam bentuk uang tunai.
"THR bagi pengemudi ojek online adalah inisiatif baru yang sedang kami matangkan. Kami ingin memastikan bahwa proses ini melibatkan seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan aplikasi, maupun mitra pengemudi," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan.
THR bagi pengemudi ojek online masih menjadi topik hangat yang terus dibahas oleh pemerintah dan perusahaan aplikasi. Dengan adanya tuntutan dari para mitra pengemudi serta desakan dari pemerintah, diharapkan dalam waktu dekat akan ada keputusan yang adil dan menguntungkan semua pihak. Bagi pengemudi, kepastian mengenai THR ini menjadi harapan besar menjelang Lebaran, sementara bagi perusahaan aplikasi, keputusan ini harus tetap memperhitungkan aspek keberlanjutan bisnis.
Seiring dengan semakin intensifnya diskusi, publik menanti apakah aturan baru ini dapat menjadi solusi yang berimbang bagi pengemudi ojek online dan aplikator yang menaungi mereka.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI