Lihat ke Halaman Asli

Kualitas Program Acara Musik Televisi

Diperbarui: 18 Juli 2017   10:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Lambat laun kehidupan yang semakin bergantung dengan teknologi ini menjadikan manusia semakin dikuasai oleh teknologi. Maka dari itu seakan akan manusia diharuskan untuk selalu tahu berbagai informasi yang beredar di semua bidang yang ada. Media massa sebagai sarana informasi menjadi bagian terpenting dalam kehidupan manusia. 

Media massa adalah alat yang digunakan dalam penyampaian pesan-pesan dari sumber kepada khalayak (menerima) dengan menggunakan alat-alat komunikasi mekanis seperti surat kabar, film, radio, TV (Cangara, 2002). Media massa berfungsi melakukan komunikasi dan informasi yang selalu melakukan penyebaran informasi secara massal atau menyeluruh. Melalui media massa dalam bentuk cetak maupun elektronik, program maupun informasi gencar disajikan dalam bentuk yang dikemas secara menarik. Media massa lah yang menjadi sumber kebutuhan informasi masyarakat saat ini.

Banyaknya chanel televisi di Indonesia yang  menghadirkan berbagai macam acara seperti news, reality show, talkshow, sinetron, acara musik, kartun, acara masak, acar kuis, film, komedi, dan acara anak dengan tujuan menjadikan chanel televisi tersebut menjadi idola di masyarakat dalam hal segala informasi dan hiburan ketimbang chanel televisi lainya.

Disini saya akan mengangkat topik tentang program acara music di pertelevisian Indonesia. Masih teringat waktu masih berada di jenjang pendidikan SMP dulu, saya sering melihat program acara televisi music. Waktu itu yang sering di tonton yakni acara musik MTV ( Musik Televisi ).

MTV Indonesia merupakan cabang stasiun televisi musik MTV yang beroperasi di Indonesia. Pertama kali ditayangkan sebagai bagian dari acara-acara di ANTV pada sejak tanggal 1 Januari 1993 awalnya berasal dari tayangan MTV Asia di Singapura. VJ saat itu diantaranya Mike Kaseem, Anu Kotor, kemudian bermunculan VJ dengan identitas "orang Indonesia" yaitu Jamie Aditya, Nadia Hutagalung, dan yang betul-betul Indonesia Sarah Sechan. Pada saat itu, bagi banyak remaja, MTV menjadi suatu tontonan yang wajib, istilahnya tidak keren jika kita tidak nonton MTV. Rasanya kita keren sekali jika kita tahu mengenai informasi lagu-lagu, grup band, dan video musik terbaru.

Setelah boomingnya MTV, stasiun stasiun televisi swasta mulai membuat acara musik dengan konsep yang sama.  Dahsyat dan inbox misalnya, Dahsyat ditayangkan stasiun televisi oleh RCTI dan Inbox ditayangkan stasiun televisi oleh SCTV.  Namun kali ini saya akan membahas tentang acara musik Dahsyat yang ditayangkan stasiun televisi RCTI.

Dasyat merupakan sebuah acara musik yang ditayangkan RCTI setiap hari Senin sampai hari Sabtu pada pukul 09:00 pagi dan Minggu pukul 13:00 siang. Pertama kali ditayangkan tanggal 24 maret 2008 membuat acara ini memiliki rating yang tinggi dibuktikan dengan eksistensinya pembawa acara yang tetap dari pertama sampai sekarang.
Seiring dengan berjalannya waktu, dahsyat sering sekali mendapat teguran dari KPI. Saya mendapatkan informasi dari internet mengenai teguran untuk Dahsyat.

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi berupa penghentikan sementara penyiaran program musik 'Dahsyat' RCTI.

Dilansir dari laman kpi.go.id, Rabu (29/3/2017), KPI memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif penghentuan sementara selama tiga hari program Dahsyat yakni tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017. Hal tersebut dikarenakan Dahsyat melakukan pelanggaran pada penayangan tanggal 28 Februari 2017, pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017, pukul 08.49 WIB.

Dahsyat kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI. Surat sanksi pun sudah disampaikan pihak KPI ke RCTI sejak, Jumat (24/3/2017). Dalam catatan KPI, Program acara Dahsyat sudah empat kali melanggar nilai kesopanan dalam tayangannya di televisi.

Mulai dari perilaku tidak sopan, makian, sampai dengan pelecehan lambang negara. Rentetan pelanggaran itu kini berbuah sanksi penghentian sementara. Sebelumnya KPI sudah melayangkan dua kali surat peringatan dan dua kali teguran tertulis. Berikut Tribunnews.com merangkum catatan pelanggaran Dahsyat seperti yang tertera di laman kpi.go.id:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline