Lihat ke Halaman Asli

Peraturan Kepala Desa di Morowali yang Oteriter

Diperbarui: 17 Juli 2017   16:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jangan main - main dengan rakyat karna kita hidup di alam demokrasi yang menempatkan rakyat di tempat yang paling tertinggi dan menempatkan pemeritahan di bawa kekuasaan mereka jadi jangan terlalu bangga dan arogan dengan jabatan yang kita punya.

Kemarin saya sedang liburan bayak sekali keluahan dari desa keurea karna kebijakan pejabat kepala desa yang mengunakan kekuasaanya dengan menggusur penjual ikan yang katanya menggangu ketertiban umum,karna penjual ikan merasah menghargai pejabat sementara kepala desa maka mereka pindah agar dapat bertahan hidup setelah beberapa hari mereka melakukan pejualan ikan kembali dan tiba2 lagi ada lagi masyarakat yang mengaduh bahwa pejabat kepala desa keurea datang untuk membongkar tempat mereka,kasihan sudah jatuh berapa kali karna alasan penataan dengan alasan dan landasanya adalah peraturan kepala desa yang tidak sesuai mekanisme dan penerapan yang sifatnya keharusan.

Kalau mau bicara soal menggangu ketertiban umum masih banyak trek yang mengangkut material yang di gunakan perusahan yang mengunakan jalan umum dan sangat memnggau ketertiban umum dan merusak fasilitas negara dan desa pada khususnya.

Setelah jelang beberapa hari karna alasan toleransi maka kami membiarkan pengusuran itu  terjadi dengan alasan mungkin masih baru menjabat dan perintahan sudah salah memilih orang yang tepat tatapi yang tidak bisa di diamkan lagi karan ada penerapan parkir yang di bebankan kepada masyarakat  dari kepala desa keurea dengan landasan hukum yang tidak jelas.

Padahal Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarasi oleh Kepala Desa

1.Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa

2.Rancangan Peraturan Desa dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.

3.Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.

4.Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.

5.Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Dalam membuat peraturan kepala desa harus tahap mencakup tiga bagian yaitu bagian Perencanaan, Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa dan penyusunan Peraturan Desa oleh BPD, Pembahasan, Penetapan, Pengundangan dan Penyebarluasan tapi tanpa tahap itu mereka senaknya di gusur

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline