Lihat ke Halaman Asli

Juli Dwi Susanti

Guru-Dosen-Penulis-Editor-Blogger

Ada Apa dengan Isu di Lingkungan Pendidikan?

Diperbarui: 4 Januari 2017   20:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Punya teman bekerja di bidang pendidikan? Berteman sama mereka? Ada yang aneh nggak dari statusnya? Atau berteman dengan group komunitas pendidikan kaya saya? Pasti lagi rame cerita atau curhatan ya (hmmm)? Tentang mutasi besar-besaran?

Itu saya kali ya, padahal suasana liburan masih terasa. Dan belum waktunya masuk semester 2 tahun ajaran ini. Baru kemarin membaca, sesama teman yang ikut workshop guru menulis, menulis status sedang sibuk berbenah menerima mutasi guru besar-besar di lingkungan kerja beliau sebagai pengawas di suatu daerah.

Di grup nggak kalah seru, info mutasi juga mewarna diskusi kami sore ini. Saya sendiri yang bekerja di suatu sekolah swasta agak sedikit heran, what happen aya naon eeeh salah ada apa gerangan? Sepertinya parno banget ya? Maksudnya ngeri-ngeri sedap gitu? He he saya kalau mau dipindah senang- senang saja. Punya tantangan kerja dan suasana baru. Tapi swasta mana ada yang dipindah, yang ada diminta mengundurkan diri atau dipecat hiks nasib.

Kembali ke mutasi tadi, dari beritapendidikan.com saya mendapat informasi, Kebijakan pemerintah mengalihkan urusan pendidikan SMA dari kabupaten‎ atau kota ke provinsi membuat ribuan guru honorer gelisah. Mereka waswas Pemprov akan memberhentikan seluruh guru honorer. Dilematis juga ya.

Sedangkan dari beritapns.com mengatakan Informasi penting yang dihadirkan adalah terkait pengalihan Kepengurusan Guru PNS SMA atau SMK dari Kabupaten ke Provinsi. Pengalihan Status ini akan membuat semua Guru SMA atau SMK akan menjadi PNS Provinsi. Dengan perubahan ini, nantinya masalah mengenai uang sekolah siswa SMA atau SMK akan menjadi tanggungan Pemprov, seperti yang terjadi di Pemprov Sulut.

Kepala Seksi PPTK Pendidikan Menengah (Dikmen) Kabupaten Banyumas, Sunarno, SH ketika dikonfirmasi mengenai hal ini menjelaskan, penarikan kewenangan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekoah Menengah Kejuruan (SMK) oleh Pemerintah Provinsi Jateng dari Kabupaten Banyumas telah sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Bahwa akan ada penarikan beberapa kewenangan dari kabupaten atau kota. Tidak hanya pendidikan beberapa kewenangan kabupaten atau kota lainnya, juga akan ditarik ke provinsi, seperti kehutanan, kelautan, pertambangan, dan lingkungan hidup, (radarbanyumas.co.id)

Kali ini Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad menegaskan terkait pengambil alihan SMA dan SMK ke Dinas Pendidikan tingkat provinsi. Menurutnya, pengalihan kewenangan pendidikan menengah dari kabupaten atau kota ke provinsi bukan sesuatu luar biasa. Kewenangan aset yang sebelumnya dipegang pemerintah kabupaten atau kota tetap milik negara.

“Negara dalam hal ini Kementerian Keuangan masih akan tetap menjadi pihak yang bertanggungjawab atas aset tersebut,” kata Hamid dalam Konferensi Pers Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RPNK) 2016 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemendikbud, Sawangan, Depok, Senin (22/2/2016), seperti dilansir Republika.co.id. Hal yang berbeda hanya pencatatan yang akan dilimpahkan ke pemerintah provinsi.

Menurut Hamid, pengalihan kewenangan ini pada dasarnya agar pemerintah daerah bisa lebih fokus. Pemerintah kabupaten/kota dapat lebih fokus membenahi pendidikan dasar, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas). Pemkot atau pemkab diharapkan bisa mengurusi ini secara optimal dan maksimal.

Sementara pemerintah provinsi dapat lebih memprioritaskan pendidikan menengahnya. Selain itu, pemprov juga diharapkan bisa menuntaskan program yang dicanangkan pemerintah pusat, yakni Wajib Belajar (wajar) 12 Tahun.

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mulai menerapkan pengalihan urusan pemerintahan SMA atau sederajat dari kabupaten atau kota ke provinsi. Upaya yang direncanakan mulai dilaksanakan 2017 ini berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (serambimata.com).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline