Lihat ke Halaman Asli

Mathilda AMW Birowo

Dosen, Konsultan PR

Pelajaran Berharga dari Kebijakan Publik dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Diperbarui: 11 Juli 2022   18:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok: PPRA LXIV 2022 DSK Klp E

Gerakan Cinta Nusantara (6)

PENANGANAN PANDEMI COVID-19 TANGGUNG JAWAB BERSAMA

Kebijakan Publik pada dasarnya merupakan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Daerah, memuat program dan kegiatan yang dilaksanakan. Tujuannya untuk mewujudkan ketertiban, melindungi hak-hak masyarakat, menciptakan ketentraman dan kedamaian, serta kesejahteraan masyarakat. T

erkait dengan penyebaran Covid-19 begitu pesat dan belum disertai oleh prasarana Rumah Sakit khusus memadai serta kesiapan masyarakat untuk perubahan pola hidup serta tingkat disiplin yang masih rendah, pemerintah telah mengeluarkan serangkaian kebijakan guna membatasi pertemuan warga. Untuk menekan penyebaran Covid 19, pada Maret 2020 pemerintah memberlakukan tak hanya social distancing tetapi dilanjutkan dengan physical Distancing. 

Dikarenakan kondisi semakin memburuk, pemerintah kemudian menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020. PSBB sendiri adalah pembatasan aktivitas tertentu penduduk di sebuah daerah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019. 

Pandemi yang berdampak luas pada berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk didalamnya ekonomi, membawa Pemerintah untuk terus melakukan evaluasi dan pengambilan keputusan yang cepat. Di samping itu, kondisi masyarakat yang beragam menjadi sebab pula untuk segera dilakukan tindakan yang strategis. 

Melalui Instruksi Mendagri No. 22 Tahun 2021 dikeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Kabupaten atau kota di Jawa/Bali dan Instruksi Mendagri No. 23 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Mikro (Level 4 dan Level 3) di Kabupaten/Kota Luar Jawa dan Bali. 

Kedua Instruksi Mendagri itu berlaku pada 21 hingga 25 Juli 2021. Tiap daerah memiliki level PPKM 3 yang berbeda karna situasi, jumlah penduduk serta kondisi geografis yang berbedabeda. Sebelumnya, pemerintah juga telah menginstruksikan kesiagaan rumah sakit dan mengadakan rumah sakit darurat yang mengacu pada standar internasional. 

Kebijakan publik juga menyentuh pada bidang anggaran yang terutama dialokasikan bagi segala bentuk pencegahan dan penanganannya. Dalam hal sarana karantina atau penampungan warga untuk isolasi mandiri, pemerintah juga melibatkan pihak swasta yakni hotel, penginapan termasuk juga peran serta dalam percepatan pemberian vaksin kepada masyarakat. 

Setelah sempat melandai, data per 29/6/2022 angka positif Covid-19 di Indonesia meningkat hingga 6.086.212 orang. Secara umum, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah merupakan keputusan yang tepat dan mampu secara bertahap memperkecil penyebaran virus Covid dengan berbagai varian barunya. Demikian pula dengan pemberian vaksin. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline