Lihat ke Halaman Asli

Marius Gunawan

Profesional

Selamat Jokowi - Amin, Terima Kasih Prabowo - Sandi

Diperbarui: 21 Mei 2019   12:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: Tribunnews.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntaskan rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019. Pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019.  

Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

"Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno KPU di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Selamat kepada Jokowi - Amin sebagai Presiden  dan Wakil Presiden periode 2019 - 2024. Semoga amanah. Terima kasih kepada Prabowo - Sandi atas partisipasinya dalam kontestasi Pilpres kali ini.

Kita juga patut berterimakasih pada para penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu, yang dengan profesional menyelenggarakan Pemilu ini. 

Tentu kita tidak lupa berterima kasih pada ribuan para petugas lapangan, para panitia PPS. Terutama sekali para Pahlawan Demokrasi yang karena tanggung jawab mereka sampai sakit bahkan meninggal.

Pemilu kali ini adalah peristiwa yang bersejarah karena untuk pertama kali Pileg dan Pilpres diselenggarakan bersama. Suatu perlehatan yang sangat besar dan paling rumit di dunia.

Banyak peristiwa, pahit getir, bangga, bahagia, sandiwara dan bahkan pengkhianatan mewarnai Pemilu kali ini. Ya, selain tenaga, Pemilu ini juga menguras banyak sekali emosi.

Setelah diumumkan pemenang ini oleh KPU maka ada tiga hari diberikan agar tersedia waktu bagi gugatan akan hasil ini. Jika dalam waktu 3 hari tidak ada gugatan, maka KPU akan menetapkan pemenang untuk dilantik sebagai Presiden dan wakil presiden periode 2019 - 2024.

Sangat diharapkan pihak yang kalah sungguh menggunakan waktu dan jalur hukum yang tersedia untuk menggugat, jika ada. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline